Beranda
Tentang Kami
Struktur Sekretariat
Dasar Pembentukan
Visi dan Misi
Berita
Profil KPID
Komisioner
Struktur Penyiaran
Prosedur Perizinan
Pengawasan Penyiaran
E-Penyiaran
PPID
Profil PPID
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Permohonan Informasi
Keberatan Informasi
Maklumat
Visi dan Misi
Struktur Kelembagaan
Tugas Pokok
SOP
Galeri
Photo
Kegiatan
Video
Regulasi
Undang-Undang
Peraturan KPI
MoU
Rencana Strategis
Pedoman
Publikasi
LPDH KPID
Laporan Akhir Tahun
Program Kegiatan
Layanan Aplikasi
Data Lembaga Penyiaran
Konten Siaran Lokal
Tentang KPID SUMATERA BARAT
Alamat
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh : Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Berlangganan Dasar Pembentukan KPI Daerah Sesuai dengan amanat UU No.32 Tahun 2002 yang telah dijelaskan, berdasarkan kebutuhan daerah, setiap provinsi membentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Disamping itu keharusan membentuk KPI Daerah didasarkan pada Peraturan KPI No.01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Keanggotaan KPI Daerah (Komisioner) dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Merujuk kepada UU RI No 32 Tahun 2002, untuk berjalannya tugas pokok dan fungsi KPI di daerah (Sumatera Barat) maka melalui Perda No 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain. dibentuk Organisasi Sekretariat KPID yang merupakan bagian dari perangkat daerah befungsi memberikan pelayanan administratif kepada KPID.
Gubernur dan Wakil
Follow Us
Kategori Berita
Photo
,
Artikel
,
Prosedur Informasi PPID
,
Undang-undang
,
Informasi Tersedia Setiap Saat
,
Berita
,
Informasi Berkala
,
Pengumuman
,
MoU
,
Surat Edaran
,
Informasi Serta Merta
,
Publikasi
,
Informasi Dikecualikan
,
Presets Color