Dasar Pembentukan

Dasar Pembentukan KPI Daerah Sesuai dengan amanat UU No.32 Tahun 2002 yang telah dijelaskan, berdasarkan kebutuhan daerah, setiap provinsi membentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Disamping itu keharusan membentuk KPI Daerah didasarkan pada Peraturan KPI No.01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Keanggotaan KPI Daerah (Komisioner) dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Merujuk kepada UU RI No 32 Tahun 2002, untuk berjalannya tugas pokok dan fungsi KPI di daerah (Sumatera Barat) maka melalui Perda No 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain. dibentuk Organisasi Sekretariat KPID yang merupakan bagian dari perangkat daerah befungsi memberikan pelayanan administratif kepada KPID.

Lebih jelasnya Organisasi Sekretariat KPID Pada Perda No. 7 Tahun 2013 ditetapkan pada Bab IV Pasal 7, 8 dan Pasal 9. Pada Pasal 7 tentang Kedudukan dinyatakan i: Ayat (1) Sekretariat KPID merupakan bagian dari perangkat daerah sebagai unsur pemberi pelayanan kepada KPID. ayat (2) Sekretariat KPID dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat, yang secara fungsional bertanggungjawab kepada KPID dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pada Pasal 8 tentang Tugas Pokok dan Fungsi : ayat (1) Sekretariat KPID mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada KPID. ayat (2) Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Sekretariat KPID menyelenggarakan Fungsi : a.Penyusunan program Sekretariat KPID ; b.Fasilitasi penyiapan program KPID; c.Fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis KPID; dan d.Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan dilingkungan KPID.

Pasal 9 tentang Susunan Organisasi :

Ayat (1) Susunan Organisasi Sekretariat KPID terdiri dari :

  • Sekretaris.
  • Sub bagian Tata Usaha.
  • Sub Bagian Kelembagan dan Perizinan
  • Sub Bagian Komunikasi dan Pengawasan dan;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Ayat (2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris KPID.

Ayat (3) Bagan Susunan Organisasi Sekretariat KPID sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Darah ini. Pada awal terbentuknya tahun 2014, Sekretariat KPID belum menjadi sebuah SKPD, tapi merupakan bagian/unit kerja pelaksana kegiatan dari SKPD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, khususnya dibawah bidang Kominfo. Anggaran Belanja Langsung KPID Tahun 2014 bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp. 1.050.000.000,-. ditampung pada DPA SKPD Dishub Kominfo yang tertuang dalam Program Urusan Pilihan : Program Komunikasi dan Informasi, dengan nama kegiatan : Belanja Sekretariat KPID. Dengan demikian laporan pertanggung jawaban ABPD Sekretariat KPID tahun 2014 serta laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah atau LAKIP menjadi bagian dari laporan kinerja SKPD Dishub Kominfo. Dan khusus Komisioner KPID secara fungsional laporan kinerjanya disampaikan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat. Tahun 2015 Sekretariat KPID telah menjadi sebuah SKPD dimana telah dipercayakan untuk menyusun mulai tahap Renstra SKPD, rencana kerja pogram anggaran dan kegiatan, hingga DPA Set-KPID memperoleh pengesahan. Berikutnya berlanjut ketahap pelaksanaan anggaran yaitu telah terealisirnya anggaran Belanja Tidak Langsung, direalisasikannya anggaran dan kegiatan Belanja Langsung sampai dengan 31 Desember tahun 2015. Sejalan dengan proses pelaksanaan anggaran dan kegiatan tersebut Sekretariat KPID sebagai sebuah SKPD sama seperti SKPD lainnya, juga telah memenuhi kewajiban sebagai sebuah upaya konkrit mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dilingkungan pemerintah yangmana mengharuskan Kepala SKPD menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengelolaannya secara berkala atau periodik sesuai aturan kepada Instansi terkait baik pelaporan realisasi capaian kinerja terhadap pelaksanaan fisik program dan kegiatan maupun pelaporan realisasi keuangan SKPD.

.