Prosedur Perizinan

Di bawah ini regulasi yang mengatur prosedur perizinan penyiaran mealui Peraturan Menteri Kominfo antara lain :

Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri No. 18  Tahun 2016 Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Lembaga Penyiaran

Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik

Peraturan Menteri No.5  Tahun 2018 Tentang Simplifikasi 4 RPM Bidang Penyiaran

Keputusan Dirjen No.20 Tahun 2018 Tentang Penetapan FM Daerah Tertinggal

Keputusan Menteri No.2120 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kewenangan Penandatangan Dokumen

Keputusan Dirjen No.323 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kewenangan Penandatangan Dokumen

Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan LPS Protokol Internet

Keputusan Dirjen No.55 Tahun 2017 Tentang Perubahan KD 323 Tahun 2016

.