Tugas Pokok

Sesuai dengan ketentuan  dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memiliki tugas, kewajiban dan wewenang yang dikelompokan dalam pemahaman lebih lanjut dapat dikelompokkan ke dalam kegiatan-kegiatan, yakni

  1. Regulasi atau pengaturan,
  2. Pengawasan dan pengembangan.

Lebih rinci mengenai tugas pokok dan kewenangannya adalah sebagai berikut:

Tugas dan Kewajiban KPID

  1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia.
  2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
  3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.
  4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
  5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
  6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Fungsi KPID

Fungsi KPID sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Sumatera Barat. Fungsi ini sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan.

KPID juga menjadi semacam akses yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran (yaitu radio dan televisi baik swasta, publik, komunitas, maupun berlangganan). Hal tersebut tercermin dalam ketiga macam tugas, fungsi, dan wewenang KPID secara umum dalam bidang pengaturan, pengawasan, dan pengembangan tersebut di atas.

Dalam menjalankan fungsinya, KPID harus mengusahakan terciptanya suatu sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan informasi yang demokratis, serta keteraturan berdasarkan azas persamaan dan keadilan. Dalam sistem yang mengedepankan peluang kepada warga masyarakat untuk memperoleh hak azasi akan komunikasi dan informasi ini, Pemerintah khususnya dalam hal penyusunan ketentuan-ketentuan bersama KPID, lebih diharapkan peranannya sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan penyiaran.

 

Wewenang

  1. Menetapkan standar program siaran.
  2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
  4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
  5. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
.