Gelar Evaluasi Program Siaran, KPID Sumbar Merekomendasikan Perpanjangan Izin ANTV Padang

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat menyetujui perpanjangan izin PT. Cakrawala Andalas Televisi Banjarmasin dan Padang (ANTV Padang), setelah selesai digelar pelaksanaan Evaluasi Program Siaran Pra Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Senin, 24/05.

Evaluasi Program Siaran ini dihadiri  oleh Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, Wakil Ketua KPID Sumbar Yumi Ariyati, Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (Perizinan) Andres, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy dan Ardian, Komisioner Bidang Kelembagaan Mardhatillah dan Jimmi Syah Putra Ginting, Staf  KPID Sumbar Rama serta diikuti oleh pihak manajemen ANTV Padang diantaranya Friedrich Himawan selaku Komisaris, Andi Pravidia Saliman Direktur, Kiki Zulkarnaen Penangung Jawab Bidang Siaran, Esfandry Ferdinal Penanggung Jawab Bidang Teknik,  Yusuf Ibrahim Penanggung Jawab Bidang Pemberitaan, R. Deny Yuliarto Penanggung Jawab Bidang Keuangan dan Operasional, Andi Pravidia Saliman Bidang Usaha

Hardi Hidayat Teknisi dan juga Roby serta Aris

Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang dalam sambutan pembukaan menyatakan, berdasarkan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yang telah disahkan pemerintah, kewenangan KPI dalam proses perizinan khusus melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) suadh ditiadakan, namun sebagai lembaga pengawas penyiaran KPI tetap harus melakukan Evaluasi Program Siaran, bahkan dalam Keputusan KPI No.7 tahun 2020, mengamanahkan KPI melakukan evaluasi program siaran tahunan.

Dia menambahkan, dengan peraturan tersebut KPI kedepan akan melakukan evaluasi rutin setiap tahun kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio.

Evaluasi tersebut kata Afriendi akan dilakumulasi setiap tahunnya dan pada saat perpanjang izin berikutnya hasil akumulasi itulah yang menjadi dasar KPI apakah lembaga penyiaran layak diperpanjang izinnya atau tidak, apakah sudah berjalan sesuai UU Penyiaran dan P3SPS, ungkapnya.

Dalam evaluasi dengan ANTV Padang tersebut komisioner KPID menilai ANTV Padang masih belum memenuhi Komitmen  kewajiban program lokal minimal 10%, Komitmen untuk menayangkan minimal 30% pada jam prime time, Komitmen untuk menayangkan Iklan Layanan Masyarakat sebanyak 10%  dari waktu iklan niaga 20%.

Ditinjau, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh tim pemantau KPID Sumbar, Lembaga Penyiaran ANTV Padang terbilang cukup baik. pada tahun 2020 untuk pemenuhan konten lokal sudah mencapai 5% dari yang seharusnya 10%.Namun, Tahun ini mengalami penurunan.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumbar Robert Cenedy mengatakan, "untuk penayangan program lokal jangan di jam hantu semuanya, kami mendorong program lokal ini di geser ke jam prime time begitupun dengan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) 10% agar dapat dinaikan durasinya dan untuk produksi di harapkan dari lokal"

Sebab, berdasarkan data KPID bulan April ANTV Padang tidak menayangkan ILM sebanyak 15 kali.

Oleh karena itu, kata Robert KPID juga mengusulkan harus adanya konten ILM lokal, serta Komitmen membuat program siaran yang bervariatif memenuhi prinsip diversity of content,

Sisi lain Wakil Ketua Yumi Ariyati beeharap ANTV meningkatkan SDM penyiaran dalam mendukung pelaksanaan siaran digital di Sumatera Barat.

Komisioner pengawasan isi siaran, Ardian juga menambahkan "untuk Sumber Daya Manusia (SDM) lokal agar dapat di tingkatkan lagi begitupun dengan studio".

Disamping itu, Mardhatillah menyampaikan agar dapat meningkatkan program pendidikan.

selaras dengan ini, Jimmi menyarankan jangan ada lagi program Re-run sehingga ANTV Padang dapat memberikan siaran yang berkualitas untuk masyarakat Sumbar.

Kemudian diharapkan agar program lokal 30% dapat bergeser ke jam prime time.

Lembaga Penyiaran ANTV Padang menyikapi hal ini dengan sangat baik.

menurutnya , "untuk kekurangan itu akan kami perbaiki lagi dan kelebihan itu akan kami pertahanan sedangkan untuk Re-run kami usahakan tidak ada lagi sehingga akan terwujud siaran yang berkualitas untuk sumatera Barat". (Dby)

.