Sosialisasi Aturan Program Acara Musik dan Klip Video di Lembaga Penyiaran

Padang (31/3/2021) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Sosialisasi Aturan Program Acara Musik dan Klip Video di Lembaga Penyiaran terkait banyaknya potensi pelanggaran pada program musik.

Hal ini dilakukan berdasarkan evaluasi Komisioner KPID Sumbar melalui temuan yang dilakukan oleh Tim Pemantau KPID Sumatera Barat.

Dalam kurun waktu satu bulan sudah terjadi pelanggaran pada program musik sebanyak tiga kali, hal ini membuktikan bahwa terjadi kelalaian terhadap pemilihan lagu pada Lembaga Penyiaran tersebut.

kegiatan ini dilakukan melalui Virtual Zoom dan dihadiri oleh Ketua Komisi 1 DPRD Sumatera Barat Syamsul Bahri, Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi Sikumbang, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy dan Ardian, Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur Sistim Penyiaran (Perizinan) Andres dan Komisioner Bidang Kelembagaan Mardhatillahdan Jimmi Syah Putra Ginting serta Seluruh Peserta dari berbagai Lembaga Penyiaran (LP) Se-Sumatera Barat.

Pada kesempatan ini Syamsul Bahri menyampaikan " Saya sangat berterimakasih dengan diadakannya sosialisasi seperti ini, saya harap KPID Sumbar tidak hanya memberikan sanksi-sanksi kepada Lembaga Penyiaran, tetapi memberikan edukasi serta literasi sehingga kedepannya kita sama-sama dapat memperbaiki kesalahan-keselahan yang terjadi" harap syamsul

Hal ini pun di sambut baik oleh Ketua KPID Sumbar, Afriendi menambahkan agar Lembaga Penyiaran (LP) dapat memilih lagu dengan bijaksana dan memperhatikan jam siar/tayang dari lagu tersebut sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran yang sama.

Dalam kesempatan ini Robert menjelaskan agar Lembaga Penyiaran (LP) dapat mematuhi Surat Edaran Ketua KPID Sumatera Barat NO.01/KPID-Sumbar/I-2021 Tentang Pembatasan Penayangan Lagu-Lagu Bermuatan Seks, Ungkapan Kasar dan Makian di Lembaga Penyiaran yang telah diberikan kepada masing-masing Lembaga Penyiaran.

Pada sesi tanya jawab, Anik dari Boos FM menanyakan tahapan dari pemeberian sanksi kepada lembaga penyiaran.

Robert menyambut baik hal ini dan menjelaskan " Jenis Sanksi Administratif yang diberikan sesuai dengan Standar Program Siaran Pasal 75 ayat 2, pertama, Teguran tertulis, kedua, Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu , ketiga, Pembatasan durasi dan waktu siaran, Keempat, Denda administratif, Kelima, Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, Keenam, Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, Ketujuh, Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Ardian juga menambahkan menjadi untuk seorang Music Director (MD) sangat diperlukan Skill yang bagus dan memiliki Peran serta Tangung Jawab terhadap musik yang disiarkan, untuk pemotongan musik boleh dilakukan selagi secara teknis tidak Jumping dan tidak menganggu pendengar.(Admin)

.