Evaluasi Pra Perpanjangan Izin Padang TV, KPID Sumbar Minta tingkatkan Mutu dan Kualitas Program Siaran Sesuai P3SPS

Padang- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat telah melakukan Evaluasi Pra Perpanjangan Izin kepada Lembaga Penyiaran Lokal PT. Padang Media Televisi (Padang TV). (15/03)

Evaluasi Pra Perpanjangan Izin ini diikuti oleh Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, Komisioner bidang pengelolaan struktur dan system peenyiaran ( Perizinan) Andres, Komisioner bidang Isi Siaran Robert Cenedy, Komisioner bidang Kelembagaan Mardhatillah dan Jimmi, Staf Sekretariat KPID Sumbar Novriardi dan Windy Oktaria serta General Manager Padang TV Rita Gusveniza, Pimpinan Redaksi Nasrian Bahzein, Manager Marketing dan Eo Defri Mulyadi, Manager SDM dan Umum Gusril dan Misrinawati, Asisten Manager Program dan Produksi Hendri Saputra, Koordinator Liputan Ficki Tri Syahputra bertempat di Gedung Graha Pena PT. Padang Media Televisi (Padang TV)

Dalam pemaparan program siaran Padang TV, Afriendi Meminta agar Padang TV dapat melengkapi data Iklan Komersil dan Iklan Layanan Masyarakat

Disamping itu, Robert menambahkan agar Padang TV dapat mematuhi peraturan buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sehingga tidak terjadi pelanggaran yang sama secara berulang serta meminta Padang TV mengadakan Literasi Tentang P3SPS dalam Program Siaran.

Hal ini pun selaras dengan saran yang disampaikan oleh Mardhatillah "selain agar terhindar dari kesalahan yang sama, saya berharap Padang TV dapat meningkatkan Komposisi Siaran bidang Pendidikan". jelas Mardhatillah

Jimmi juga turut menambahkan agar Padang TV dapat melengkapi data program siaran yang akan di evaluasi oleh KPID setiap tahunnya.

Dalam kesempatan ini pun, Andres menyampaikan " Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) Padang TV sudah masuk Tahap Pertama dari Lima Tahap, untuk Tahap Pertama sampai Ketiga akan di proses di Provinsi, selanjutnya Tahap Empat dan Lima akan di proses oleh Kominfo Pusat dan untuk sistem saat ini pun sudah berubah tidak lagi Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) tetapi Evaluasi Pra Perpanjangan Izin". Terang Andres

Berdasarkan Hasil Diskusi Evaluasi Pra Perpanjangan Izin KPID Sumatera Barat, Padang TV telah memenuhi syarat dan ketentuan Izin Penyelengaraan Penyiaran. (dby)

.