Tayangkan Iklan Obat Kuat, KPID Sumbar Tegur Lembaga Penyiaran

PADANG- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) memberikan Sanksi Administrasi kepada lembaga penyiaran PT. Radio Kirana Indah Berjaya (Kiara FM) karena melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Berdasarkan hasil pantauan Tim pemantau siaran KPID Sumbar, Selasa (09/03/2021) ditemukan pelanggaran pada PT. Radio Kirana Indah Berjaya (Kiara FM) yang ditayangkan pada pukul 12.57-12.58 WIB.

"Teguran yang diberikan kepada Kiara FM dikarenakan Radio tersebut menyiarkan iklan Obat Kuat herbal untuk orang dewasa dan penayangan iklan ini pun di tayangkan pada jam ramah anak  yang mengandung konten dewasa dan berbau seksualitas pada konten iklan tersebut. Dan harusnya iklan ini tayang pada jam 22:00 malam sampai jam 03:00 dini hari" kata ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang (10/03/2021).

Disamping itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy menjelaskan, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai Pelanggaran Perlindungan Kepada Anak, Penggolongan program siaran dan siaran iklan karena tidak tepat waktu penayangannya.

Untuk Pasal yang dilanggar oleh Radio Kiara FM yaitu, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9 tentang Penghormatan Terhadap Nilai dan Norma Kesopanan dan Kesusilaan, Pasal 14 Tentang Perlindungan Kepada Anak, Pasal 16 Tentang Program Siaran bermuatan Seksual, dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 Tentang Penghormatan Terhadap Norma Kesopanan dan kesusilaan, Pasal 15 Ayat (1) Tentang Perlindungan Kepada Anak, Pasal 36 Tentang Penggolongan Program Siaran Bagian Ketiga Klasifikasi A, Pasal 37 tentang Penggolongan Program Siaran Bagian Ketiga Klasifikasi R, Pasal 59 Ayat 3 tentang Siaran Iklan.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut kami dari  KPID Sumbar memutuskan untuk memberikan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Pertama kepada PT. Radio Kirana Indah Berjaya (Kiara FM)" Jelas Robert.

Dalam hal ini Ardian selaku Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran mengharapkan " Agar Kiara FM dapat mematuhi dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran".(dby)

.