KPID Sumbar dan KPID Sumut Perkuat koordinasi Penyiaran Perbatasan antar kedua Provinsi

Padang - Lembaga Penyiaran memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural. Hal ini mesti tercermin dalam program siaran yang ditayangkan.

Pada daerah perbatasan Sumatera Barat, tepatnya Kabupaten Pasaman, terdapat Lembaga Penyiaran radio. Hal yang sama di perbatasan daerah Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Mandailing Natal, terdapat lembaga penyiaran yang bersiaran.

"Perlu ada koordinasi yang berkelanjutan antara KPID Sumbar dengan KPID Sumut untuk menindaklanjuti aduan masyarakat bilamana aduan tersebut ditujukan ke masing-masing KPID, namun Lembaga penyiaran yang diadukan berada di kedua perbatasan provinsi tersebut", ujar Komisioner KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting dalam kunjungan koordinasinya ke kantor KPID Sumut, 29 Desember 2020.

Ketua KPID Sumut, Mutia Atiqah, menyambut baik penguatan koordinasi antara KPID Sumbar dengan KPID Sumut.

"Jika ada aduan masyarakat ke KPID Sumut perihal konten siaran di lembaga penyiaran Sumbar, maka KPID Sumut akan meneruskan aduan tersebut ke KPID Sumbar untuk ditindaklanjuti oleh KPID Sumbar. Demikian juga sebaliknya, jika ada aduan masyarakat ke KPID Sumbar perihal konten siaran di lembaga penyiaran di Sumut, KPID Sumbar teruskan aduan tersebut ke KPID Sumut untuk diproses", ujar Mutia Atiqah.

Hal tersebut disepakati untuk ditindaklanjuti kedua belah pihak dalam rangka menjaga kualitas penyiaran perbatasan tetap terjaga dan terus terjaganya harmoni sosial di masyarakat yang multikultural.

.