KPID Sumbar Expose Hasil Pengawasan Siaran Pemilu

Padang- Berdasarkan pengawasan penyiaran yang dilakukan oleh KPI Daerah Sumatera Barat selama penayangan iklan kampanye di media massa hingga tanggal 10 Februari 2024, KPID Sumbar menemukan ada 12 indikasi temuan pelanggaran yang tercatat selama masa kampanye pemilu, yaitu 1 temuan pada tahun 2023 kemudian  Jumlahnya melonjak pada tahun 2024 sebanyak 11 temuan pelanggaran.

Dalam Konferensi Pers,Expose Hasil Pengawasan Siaran Pemilu KPID Sumatera Barat yang dihadiri oleh seluruh komisioner dan media,Robert Cenedy Selaku Ketua KPID Sumbar,menyampaikan dari 12 indikasi temuan itu, semuanya sudah kami tindaklanjuti melalui putusan akhir oleh KPID Sumatera Barat.(5/3)

Menurut Robert ada satu pelanggaran diberi sanksi teguran I yang dilakukan lembaga penyiaran lokal, dan 11 pelanggaran dilakukan klarifikasi terhadap lembaga penyiaran di Sumatera Barat

"12 pelanggaran ini rata-rata melanggar  jumlah durasi dan spot dalam penayangan iklan kampanye yang sudah ditentukan melalui peraturan KPU" jelas Robert

Robert memastikan, setelah dilakukan pemanggilan dan penjatuhan sanksi, lembaga penyiaran di Sumatera Barat langsung menaati aturan tersebut. Siaran yang awalnya dikategorikan melanggar, langsung dihentikan dan diperbaiki sebagai bagian kesadaran dari lembaga penyiaran tersebut.

Kini, setelah Pemilu 2024 selesai, KPID Sumbar berharap lembaga penyiaran di Sumatera Barat bisa menaati aturan mengenai kepemiluan
Disamping itu,Sumatera Barat kedepan juga akan menghadapi Pilkada yang tentunya membutuhkan peran lembaga penyiaran dalam memberikan informasi yang berkualitas, adil serta proporsional, dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, termasuk sebagai kontrol sosial dalam proses pelaksanaan Pilkada nantinya.


 

.