Dari Kepulauan Wujudkan Siaran Sehat, Bermartabat dan Berbudaya

Tuapejat- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID) bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai gelar kegiatan Literasi Media dengan tema "Dari Kepulauan Wujudkan Siaran Sehat, Bermartabat dan Berbudaya" kegiatan ini berlangsung di Bundo Guest House, Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara, Kamis (29/02/2024).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Hansastri. Dalam sambutannya Hansastri mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak KPID Sumatera Barat yang telah melaksanakan kegiatan tersebut di wilayah Kepulauan Mentawai. 

Tidak hanya itu dalam pidatonya Sekda menyampaikan bawa Literasi Media yang dilakukan di Mentawai ini merupakan suatu kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mendekonstruksi pencitraan media. Menurutnya, Kemampuan untuk melakukan hal ini, ditujukan agar pemirsa sebagai konsumen media menjadi sadar tentang cara media dikonstruksi dan diakses. 

Hal ini juga menjadi sangat penting, mengingat dampak media dalam tatanan kehidupan masyarakat saat ini begitu besar pengaruhnya, bahkan telah memasuki ranah kehidupan remaja dan anak-anak dengan disajikan situs dan konten di media sosial. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Komisioner KPI Pusat Amin Shabana,Ketua KPID Sumatera Barat Robert Cenedy, Koordinator Bidang Kelembagaan Edra Mardi, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Baldi Pramana, Asisten II Mentawai Lahmudin dan Kadis Kominfo Mentawai Heri Robertus serta peserta Literasi Media. (29/02).

Kegiatan Literasi Media ini bertema "Dari Kepulauan Wujudkan Siaran Sehat, Bermartabat dan Berbudaya". Robert Cenedy mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID) berperan penting sebagai wasit terkait potensi pelanggaran yang sering ditemukan di media televisi nasional, dan platform media sosial di era digital saat ini. 

Selain itu, Sesuai dengan ketentuan Pasal 46 di P3 dan Pasal 68 ayat (1) di SPS, Lembaga Penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan program lokal. Program siaran lokal wajib di produksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% untuk televisi. Dalam penayangan program lokal ini tentunya perlu ada konten siaran kearifan lokal dari masing-masing wilayah di daerah sebgaai bentuk promosi.

Menurut Amin Shabana, perlu ada dorongan dalam mengangkat kearifan budaya lokal serta harus hadir dari Sinergitas yang kuat antar stakeholder, Lembaga Penyiaran dan Masyarakatnya sendiri yang bijak dalam bermedia di era digital saat ini. 

Selaras dengan hal tersebut Lahmudin berharap dengan diadakannya kegiatan Literasi Media di Mentawai ini dapat meningkatkan literasi masyarakat dan menciptakan penyiaran yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas serta menyajikan informasi budaya, kesenian dan keindahan kearifan lokal yang ada di Kepulauan Mentawai itu sendiri.

.