Monitoring dan evaluasi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT. Minang Citra Mandiri (MCM TV)

Dhamasraya -  Tujuan perjalan dinas ini adalah untuk memverifikasi terkait pesiapan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) Lembaga Penyiaran Berlangganan PT. Minang Mandiri Media (MCM TV) serta meningkatkan pengawasan di bidang PS2P melalui monitoring dan Evaluasi terhadap Lembaga Penyiaran sehingga diharapkan kepatuhan Lembaga Penyiaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT. Minang Media Mandiri (MCM TV) berlokasi di Perumahan Villa Indah Permai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. TV kabel tersebut di pimpin oleh Afrizal dan memiliki Adm satu orang.Dalam monitoring PT. Minang Mandiri Media (MCM TV) ditemukan bahwa TV kabel tersebut belum mempunyai pelanggan dan baru mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip yang berlaku selama satu tahun (exp. September 2020).

Dengan akan berakhirnya IPP Prinsip LPB tersebut maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menyampaikan agar LP segera menyiapkan surat kesiapan EUCS yang dikirim langsung ke Direktur Penyiaran Republik Indonesia untuk di proses pada tahapan izin selanjutnya untuk mendapatkan IPP Tetap (berlaku 10 thn).Belum adanya kerjasama dengan penyedia konten yang akan disiarkan, KPID Sumbar menyarankan agar pihak TV Kabel menyiapkan kerja sama dengan penyedia konten walaupun saat ini hanya memiliki IPP Prinsip dengan syarat segala sesuatunya terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TV Kabel Minang Mandiri Media (MCM TV) menyebutkan bahwa mereka memiliki kendala yakni dalam hal keuangan yang kurang memadai karna besarnya biaya Izin. KPID Sumbar juga memberikan informasi agar pihak TV kabel nantinya bisa melakukan perluasan wilayah setelah mengantongi IPP tetap dan tentu nantinya akan menambah jumlah pelanggan yang secara tidak langsungakan menambah income untuk LP. Dalam hal lainnya pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menyarankan agar pihak TV Kabel tetap melakukan protocol kesehatan terhadap pengunjung yang akan melakukan kunjungan ke TV Kabel.

.