Beberapa Jam Menjelang Analog Switch Off(ASO)

Padang (1/11/2022) - Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan batas waktu pelaksanaan ASO secara nasional pada tanggal 2 November 2022 yang artinya kita menunggu dalam hitungan Jam menjelang peralihan siaran  televisi analog ke televisi Digital.

Komisioner KPID Sumbar periode 2022- 2025 semenjak awal dilantik pada tanggal 5 April 2022 telah berkomitmen mensosialisasikan ASO secara masif. Salah satunya dengan melakukan kegiatan rapat koordinasi bersama Lembaga Penyiaran, Dinas Kominfo se Sumbar dan Kepala daerah.

ASO sendiri  merupakan penghentian siaran analog atau yang sering kita dengar migrasi ke siaran digital. Pada dasarnya ASO adalah sebuah proses dimana teknologi penyiaran televisi analog berkonversi ke siaran televisi digital.

Ditinjau dari berbagai aspek, ASO memiliki beberapa manfaat dan kegunaannya, yaitu Pengalaman menonton  berbagai program  televisi yang berbeda dari biasanya. Dengan menggunakan frekuensi digital, kualitas penerimaan video maupun audio yang dihasilkan menjadi jauh lebih baik tanpa bayangan atau semut di layat kaca, sehingga masyarakat Indonesia dapat merasakan pengalaman menonton yang jauh berbeda.

Selanjutnya dengan adanya ASO maka akan terciptanya deviden frekuensi yang dapat digunakan untuk mempercepat terwujudnya akses internet 5G. Kemudian dengan adanya deviden frekuensi maka akan dapat berdiri Lembaga Penyiaran yang baru, karena selama ini yang menghambat tumbuhnya Lembaga Penyiaran yang baru diakibatkan keterbatasan frekuensi yang tersedia.

Dalam kesiapan daerah menghadapi ASO, pemerintah daerah khususnya di Sumatera Barat sudah masif dan gencar dalam sosialisasi siaran analog ke digital sampai ke daerah pelosok yang ada di Sumatera Barat. Seperti himbauan ke daerah-daerah dengan cara melalui iklan layanan masyarakat dan spanduk serta baliho migrasi penyiaran digital.

Demi menyukseskan ASO Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan juga Lembaga Publik Dan Swasta dalam migrasi ini.

Peran dan tugas KPID Sumbar melakukan sosialisasi mengenaio ASO, hal ini disampaikan oleh Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sutrisno.

“Tentunya peran dan tugas kita ke lebih sosialisasi, disebabkan KPID merupakan State Auxiliary Organs yang bersifat Independen dan membantu program pemerintah terutama dalam bidang penyiaran”

“Kami sudah mendorong pemerintah daerah baik itu Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk tetap gencar mensosialisasikan Analog Switch Off kepada masyarakat agar masyarakat tidak Shock Digital atau terkejut dalam peralihan ini” Tutup Ketua KPID Sumbar.

.