Oldsan B. Pradipta, S.H., M.H. merupakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat yang saat ini diberikan mandat sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio. Lahir di Bandar Lampung pada 11 Oktober 1990, beliau dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen kuat terhadap penguatan kualitas penyiaran yang sehat, edukatif, dan berlandaskan pada nilai-nilai etika serta regulasi yang berlaku.

Seorang Ayah dengan satu anak bernama Kembara Bumi Pradipta ini menempuh pendidikan dasar di SDN 2 Bandar Lampung hingga lulus pada 2002, kemudian melanjutkan ke SMPN 1 Bandar Lampung dan tamat pada 2005, sebelum menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMAN 10 Bandar Lampung pada 2008. Jenjang pendidikan tinggi ditempuhnya di Universitas Padjadjaran, di mana ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) pada 2013, kemudian melanjutkan studi Magister Hukum (S2) dengan konsentrasi Hukum Internasional di kampus yang sama hingga lulus pada 2019. Latar belakang akademik tersebut menjadi bekal penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan di bidang penyiaran.

Sebelum terpilih sebagai Komisioner KPID, sosok suami dari Nur Annisa, S.I.P, M.A.P. ini memiliki pengalaman panjang di bidang hukum dan komunikasi publik. Berawal dari seorang asisten peneliti di Universitas Padjadjaran sampai dimana aktif sebagai advokat, konsultan hukum dan marketing dalam sosial media, serta menjadi narasumber dalam berbagai forum terkait regulasi penyiaran dan kebebasan pers. Selain itu, beliau juga terlibat dalam sejumlah organisasi kemasyarakatan dan profesi yang bergerak di bidang literasi media dan perlindungan konsumen informasi. Beliau juga saat ini merupakan penggiat usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang bergerak di kampong halamannya yang didasari dan diawali cita-cita beliau untuk berkontribusi untuk kampong halamannya di Pesisir Selatan.

Sebagai Komisioner KPID, beliau berperan aktif dalam memastikan lembaga penyiaran mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Di bawah tanggung jawabnya, berbagai kegiatan pengawasan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat terus ditingkatkan guna menciptakan ekosistem penyiaran yang berkualitas dan berintegritas. "Law as a tool of Social Engineering" adalah teori dari Roscoe Pound yang ia pegang teguh dalam menyatakan sikap bahwa hukum wajib ditegakan sebagai alat memperbaharui dan merekayasa masyarakat dalam konteks ini adalah ekosistem dalam dunia penyiaran.

Dalam menjalankan tugasnya, beliau memiliki komitmen untuk mendorong penyiaran yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Ia juga terus mengupayakan peningkatan literasi media agar masyarakat semakin kritis dan bijak dalam mengonsumsi informasi dari berbagai platform penyiaran. Beliau juga mendorong revisi terhadap undang undang penyiaran agar terakomodirnya pengawasan terhadap media baru yang hadir di dunia penyiaran hari ini.

"Menjadi Komisioner KPID berarti berdiri di garis depan, memastikan setiap detik siaran memiliki arti bagi pembangunan karakter bangsa. Di tengah derasnya arus informasi, komisioner KPID hadir bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga agar kebebasan tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab" jelas pria yang kini menetap di Ulak Karang Kota Padang itu.

Dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, Oldsan B. Pradipta, S.H., M.H. diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem penyiaran daerah yang sehat, adil, dan bertanggung jawab, serta mendukung pembangunan informasi yang berkelanjutan di Provinsi Sumatera Barat.