KPID Sumbar dan Bawaslu Limapuluh Kota Sepakat mengawasi Iklan kampanye Pilkada 2020

Sarilamak - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, bersama Bawaslu Limapuluh Kota telah menggelar kegiatan sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran iklan kampanye Pilkada 2020 di kantor Bawaslu Kab. 50 Kota.
 
Komisioner isi siaran Ardian bersama dengan Ketua Bawaslu Kab. 50 Kota menjadi Narasumber pada kegiatan yang berlangsung 03 Desember 2020 tersebut.

Ardian menjelaskan kepada seluruh peserta undangan agar dapat sama-sama mengawas kampanye ini, terutama di bidang penyiaran. kegiatan deklarasi  melibatkan tokoh masyarakat, media dan seluruh tim pemenang Paslon calon bupati dan lainnya.

"Kita harapkan seluruh peserta maupun masyakarat agar bisa mengawasi kegiatan kampanye melalui media penyiaran. Demi kesuksesan dan kelancaran Pilkada tahun 2020. Datang ke TPS dengan mematuhi protok kesehatan" Jelasnya.


Yoriza Astra selaku ketua Bawaslu Limapuluh Kota meminta ASN atau perangkat pemerintahan bersifat netral dalam Pilkada tahun ini.

"Diharapkan di Pilkada tahun 2020 pejabat pemerintahan baik itu ASN, Wali Nagari dan lainnya agar bertindak netral dalam Pilkada tahun 2020, nantinya akan ada sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran di kalangan pemerintahan" Tegasnya.