KPID Sumbar Dan Bawaslu Tanah Datar Ajak Awasi Iklan Kampanye Yang Tayang Di Masa Tenang
Batusangkar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, bersama Bawaslu Tanah Datar telah menggelar kegiatan sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran iklan kampanye Pilkada 2020 di kantor Bawaslu Tanah Datar pada pukul 13:00.
Bukan hanya itu, kegiatan deklarasi melibatkan tokoh masyarakat, media dan seluruh tim pemenang Paslon calon bupati dan lainnya.
Komisioner KPID Sumbar , Ardian menghimbau untuk mengawasi iklan kampanye di masa tenang, dikarenakan masa kampanye media televisi dan radio akan segera usai " Mendekati masa tenang kami menghimbau masyarakat terus mengawasi iklan kampanye atau ajakan-ajakan untuk memilih pada masa tenang dan lembaga penyiaran juga harus adil dan berimbang dalam mengiklankan kampanye pasangan calon"
Ardian juga menambahkan tentang pelaksanaan iklan kampanye 14 hari sebelum masa tenang "Dalam iklan kampanye Lembaga Penyiaran (LP) bisa menayangkan iklan kampanye selama 14 hari sebelum mulai masa tenang, penayangan di Televisi pasangan calon (paslon) paling banyak komulatif 10 spot dengan durasi 30 detik dan radio 60 detik" tambahnya.
Pada kesempatan itu ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan menambahkan agar masyarakat melapor jika ada potensi dan dugaan pelanggaran ke Bawaslu atau ke Panwascam setempat, "Terkait pelanggaran, diharapkan masyarakat melapor jika ada potensi dan dugaan pelanggaran ke Bawaslu atau ke panwascam setempat dengan melampirkan bukti-bukti pendukung (televisi dan radio) sesuai dengan alur dan peraturan Bawaslu agar Pilkada tahun ini tertib" tuturnya
Masyarakat tidak perlu takut dalam melapor tentang pelanggaran pilkada disebabkan rasa tidak enak hati kepada orang terdekat dan privasi pelapor dijaga dengan aman.
