Sosialisasi dan Deklarasi: Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada Tahun 2020.

Solok – “ Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat yang merupakan regulator penyiaran khusunya dalam fungsi pengawasan penyiaran, penting untuk melakukan sosialisasi  terkait Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye.” Jelas Robert

“Sebab, dinamika politik saat ini sangat tinggi dan kita juga sedang berada dalam masa pandemi Covid-19” tambah Robert.

Hal ini disampaikan Robert selaku Komisioner Isi Siaran dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi: Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada Tahun 2020, kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kab. Solok Andri Junaidi serta Pemuda-pemudi dari berbagai latar belakang.

Robert juga menjelaskan, “yang boleh menayangkan iklan kampanye yaitu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), sedangkan untuk durasi berkampanye di elektronik yaitu 14 hari sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan”.

Terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah juga diatur dalam pasal 71 dalam buku Pedoman Perlikau Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dalam hal ini, “ada dua metode yang digunakan dalam pengawasan, Pertama Metode langsung dan monitoring, Kedua peran serta masyarakat” terang Robert.

Maka dari itu, “diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan sama-sama mengawasi lembaga penyiaran terutama pada saat musim kampanye saat ini, agar terwujudnya siaran yang sehat” harap Robert

Disamping itu, Andri juga menjelaskan, “jangan takut untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan nanti, sebab akan ada perlindungan hukum bagi pelapor” (adm)