Sosialisasi dan Deklarasi Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada Tahun 2020 Di Kabupaten Solok Selatan
Padang - “Pada musim Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 perlu di ingatkan kepada seluruh Lembaga Penyiaran agar dapat melakukan pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. tujuan kegiatan ini memberikan edukasi kepada masyarakat agar terlibat dalam mengawawsi aktivitas Lembaga Penyiaran (LP) yang ada di kabupaten Solok Selatan” Buka Robert Cenedy Selaku Komisioner KPID Sumbar
Jumat 20 November 2020 sekali lagi KPID Sumbar kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi “ Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada Tahun 2020” di Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan ini bekerja sama dengan Bawaslu selaku bagian dari Gugus Tugas pengawasan kampanye Pilkada 2020 di media massa termasuk KPU dan Dewan Pers. Pilkada tahun ini diadakan serentak pada tanggal 9 Desember 2020 dimana Sumatera Barat akan mengadakan Pilkada di 13 Kabupaten/Kota.
Robert menghimbau Kepada LP dapat netral, adil dan berimbang kepada seluruh peserta Pilkada di Kabupaten Solok Selatan dan mendorong LP memberikan pendidikan politik kepada masyarakat Solok Selatan kepada masyarakat “ Harapan kita LP dapat netral, adil dan berimbang kepada seluruh peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Solok Selatan dan juga mendorong LP dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat mengenai tatacara pemilihan agar pesta demokrasi daerah berjalan lancar”
“nantinya setelah kegiatan kita membuat sebuah deklarasi dengan seluruh peserta baik itu tokoh masyarakat, panwascam dan organisasi kepemudaan yang tujuannya agar mengawasi kegiatan penyiaran di Solok Selatan” pungkasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat 20 November pukul 08:00 hingga selesai di kantor Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dengan narasumber Komisioner KPID Sumbar Robert Cenedy dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Surianti
