Sosialisasi dan Deklarasi Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Solok
Padang – “KPID sumbar akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Pengawasan Penyiaran Pemberitaan Iklan Kampanye Pilkada Tahun 2020 dan bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Solok yang tujuannya memberikan informasi kepada masyarakat tugas pokok KPID dalam mensuksekan Pilkada 2020” Buka Robert Cenedy Selaku ketua penyelenggara Kegiatan.
Besok, Kamis 19 November 2020 KPID mengadakan kegiatan sosialisasi dan deklarasi Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada Tahun 2020 bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Solok selaku bagian dari Gugus Tugas pengawasan kampanye pilkada 2020 di media massa . Pilkada tahun ini diadakan serentak pada tanggal 9 Desember 2020 dimana Sumatera Barat akan mengadakan Pilkada di 13 Kabupaten/Kota.
Komisioner KPID Robert Cenedy menghimbau agar Lembaga Penyiaran bersikap adil dan berimbang kepada seluruh peserta Pilkada dan meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada tahun ini “ Ada aktivitas yang dapat dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio agar bersikap adil dan berimbang kepada seluruh peserta Pilkada. Serta memberikan kontribusi positif terhadap pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada tahun ini. Apalagi dimasa Pandemi LP bisa mengkampanyekan kepada seluruh masyarakat agar tidak takut datang di TPS nanti”
“Agar diketahui iklan kampanye boleh dilakukan pada tanggal 22 November sampai 5 Desember tahun 2020 (14 hari) oleh media elektroneik sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2020. Jika iklan kampanye ini ditayangkan sebelum tanggal yang disebutkan maka aka nada sanksi kepada Lembaga Penyiaran” tegas Robert.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis 19 Novemeber 2020 pukul 09:00 hingga selesai di kantor Bawaslu Kabupaten Solok dengan narasumber Komisioner KPID Sumbar Robert Cenedy dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Andri Junaidi.
