DPR Setujui RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif, KPID Sumbar Siap Kawal Pembahasan
Padang – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Undang-Undang Penyiaran menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 di Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani beserta pimpinan DPR lainnya.
Sebelum disetujui, delapan fraksi menyampaikan pandangan tertulis terhadap rancangan tersebut. RUU ini menjadi usul inisiatif Komisi I DPR RI.
Persetujuan ini menandai langkah awal pembaruan aturan main penyiaran nasional yang belum mengalami perubahan besar selama dua dekade terakhir.
Tahapan selanjutnya, rancangan undang-undang tersebut akan dibahas bersama pemerintah.
Setiap materi dalam RUU akan diuji dan disinkronkan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Beberapa substansi penting yang dibahas mencakup penyesuaian tata kelola terhadap ekosistem media yang kini tidak lagi terbatas pada televisi dan radio konvensional. RUU juga mengatur platform digital serta layanan over-the-top (OTT) atau streaming.
Semangat revisi diarahkan untuk menciptakan tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media, bukan untuk memperluas pembatasan terhadap layanan digital.
Bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, momentum ini menjadi sinyal penting untuk mencermati arah revisi regulasi penyiaran nasional.
Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda menilai perubahan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi di lapangan.
“Selama beberapa tahun terakhir, KPID Sumbar terus mendorong penguatan literasi media digital, khususnya di kalangan generasi muda,” ujar Yusrin Trinanda.
KPID Sumbar menyatakan akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU tersebut pada tahap berikutnya. Lembaga ini berharap proses pembahasan bersama pemerintah dapat menyerap masukan dari lembaga penyiaran daerah dan komisi penyiaran di berbagai provinsi.
Dengan disetujuinya RUU Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR, diharapkan regulasi baru yang dihasilkan mampu menjawab dinamika industri penyiaran dan media digital saat ini, sekaligus memperkuat peran lembaga pengawas di tingkat daerah.
