KPID Sumbar: Putusan MK Soal Sengketa Pers Bukan Sekadar Lindungi Wartawan, Tapi Jaga Keseimbangan Demokrasi

Padang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 soal perlindungan hukum bagi pers ternyata tak hanya menjadi angin segar bagi kalangan jurnalis. Bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, putusan ini justru menjadi cermin bagaimana negara berupaya menyeimbangkan kebebasan pers dengan perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum di alam demokrasi.
Pandangan itu disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio KPID Sumbar, Oldsan B. Pradipta, S.H., M.H., saat mewakili KPID Sumbar menghadiri Diseminasi Hasil Eksaminasi Putusan bertajuk "Memaknai Perlindungan Hukum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terhadap Praktik Penyelesaian Sengketa Pemberitaan Pers di Indonesia". Kegiatan yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) ini berlangsung di Ruang Tahir Foundation FHUA, Senin (20/7).
"Bagi saya, substansi Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 bukan semata-mata tentang memperkuat perlindungan profesi wartawan, tetapi tentang bagaimana negara membangun keseimbangan antara kebebasan pers, perlindungan hak warga negara, dan kepastian hukum dalam negara demokrasi. Tantangan kita ke depan bukan hanya memahami amar putusannya, tetapi memastikan implementasinya berjalan secara proporsional oleh seluruh lembaga yang berwenang," ujar Oldsan.
Kehadiran KPID Sumbar dalam forum ini, menurut Oldsan, menjadi wujud dukungan terhadap penguatan literasi hukum sekaligus sinergi antara lembaga akademik dan lembaga negara dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia turut mengapresiasi LKBH FHUA atas terselenggaranya kegiatan tersebut, yang dinilainya memiliki nilai strategis dalam membangun budaya diskusi ilmiah sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan publik terkait kerja pers.

Dampak ke Dunia Penyiaran: KPID Tetap Waspada
Menyinggung soal implikasi putusan MK ini terhadap tugas pengawasan penyiaran, Oldsan menilai dampaknya terhadap KPID selaku garda terdepan pengawasan dunia penyiaran tidak terlalu besar. Pasalnya, sengketa jurnalistik selama ini lebih banyak terjadi di media-media yang berada di luar yurisdiksi pengawasan KPID.
Meski begitu, ia tidak menampik kemungkinan persoalan serupa muncul di Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maupun Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Sumatera Barat. Karena itu, KPID Sumbar mengimbau seluruh lembaga penyiaran dan insan media untuk tetap menegakkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap proses dan kegiatan jurnalistik yang dijalankan.
"Saya masih melihat putusan ini sebagai perkembangan hukum yang menarik untuk dikaji. Yang menurut saya penting adalah bagaimana implementasinya nanti mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat," tambahnya.

Lima Majelis Eksaminasi Bedah Putusan MK
Kegiatan diseminasi ini menghadirkan lima Majelis Eksaminasi, yakni Dr. Edita Elda (Pakar Hukum Pidana FHUA), Roni Saputra, S.H., M.H., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Hendra Makmur, S.H. (Jurnalis), dan Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal. Forum turut dihadiri Ketua LKBH FHUA Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., kalangan akademisi, praktisi hukum, jurnalis, serta organisasi profesi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, dan PWI Sumbar, ditambah perwakilan dari berbagai institusi penegak hukum. Acara ini resmi dibuka oleh Wakil Dekan II FHUA, Dr. Nani Mulyati, S.H., M.C.L.
Melalui diseminasi ini, diharapkan terbangun ruang dialog konstruktif antara akademisi, praktisi hukum, jurnalis, organisasi profesi jurnalis, dan lembaga publik lainnya, sehingga dapat memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, peningkatan kualitas penegakan hukum, serta perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya yang berlandaskan prinsip keadilan.