Kawal Kualitas Siaran di Era Digital, KPID Sumbar Bedah Urgensi P3SPS di TVRI Sumatera Barat
Padang - Menghadapi gempuran disrupsi digital, Komisi Penyusunan Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat turut hadir memberikan edukasi regulasi langsung kepada tim produksi TVRI Sumatera Barat. Kehadiran KPID Sumbar sebagai narasumber dalam sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ini menjadi langkah strategis untuk membekali staf manajemen serta kru produksi TVRI Sumbar agar tetap adaptif terhadap tren zaman, tanpa menabrak koridor hukum dan etika penyiaran yang berlaku. (9/7)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menegaskan bahwa Pedoman Perilaku Penyuaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan acuan utama sekaligus kompas etika bagi seluruh lembaga penyiaran dalam memproduksi konten. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPID Sumatera Barat, Yusrin Trinanda, saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi P3SPS di TVRI Stasiun Sumatera Barat.
Menurut Yusrin, P3SPS tidak hanya mengatur standar program siaran secara teknis, tetapi juga menjadi pedoman etika yang wajib dipatuhi agar setiap tayangan tetap menghormati norma hukum, nilai sosial, budaya, dan moral yang berlaku. Mengingat besarnya pengaruh media terhadap kehidupan masyarakat, etika penyiaran harus menjadi landasan moral dan profesional demi melindungi kepentingan publik, menjamin keberimbangan informasi, serta menjaga kualitas isi siaran.
Lebih lanjut Yusrin menyampaikan, “Kami di KPID Sumbar tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan pasif terhadap lembaga penyiaran, tetapi juga terus bergerak aktif meningkatkan literasi media di tengah masyarakat”.
Lebih lanjut, Yusrin mengatakan Salah satu langkah konkret yang telah dilaksanakan adalah dengan merangkul para kreator konten di Sumatera Barat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, serta memotivasi mereka untuk menghasilkan produk digital yang mengedepankan etika, tanggung jawab, dan kepentingan publik.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Televisi KPID Sumbar, Jonnedi, menyoroti secara tajam perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi di era digital. Ia menilai, saat ini arus informasi di media sosial bergerak jauh lebih cepat dibandingkan televisi maupun radio. Namun, kecepatan tersebut seringkali menjadi tantangan besar bagi penyiaran dunia karena sering kali tidak diimbangi dengan penerapan etika dalam penyebarannya.
“Di lapangan, kita masih sering menemukan konten media sosial yang menampilkan visual korban maupun pelaku kecelakaan secara utuh tanpa sensor,” ujar Jonnedi.
Menurutnya, praktik abai etika seperti ini menunjukkan betapa krusialnya pemahaman terhadap P3SPS. Khususnya dalam menghormati hak privasi, melindungi korban, serta mengedepankan kepentingan publik.
Menangapi pemaparan komprehensif dari KPID Sumbar, Kepala LPP TVRI Stasiun Sumatera Barat, Mohamad Yusuf Hidayat, menyambut baik dan menekankan bahwa sosialisasi P3SPS ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan profesionalisme seluruh pegawainya. Sebagai lembaga penerbitan publik (LPP) yang mengemban amanah menyampaikan informasi kepada masyarakat, Yusuf sepakat bahwa setiap insan Penerbitan wajib memahami pedoman pengelolaan agar siaran konten yang diproduksi tetap mengedepankan akurasi, etika, serta tanggung jawab publik.
Yusuf juga menjabarkan terdapat empat prinsip utama yang harus dipahami oleh seluruh staf manajemen dan staf produksi TVRI dalam menjalankannya. Prinsip-prinsip dasar inilah yang akan menjadi fondasi TVRI Sumbar dalam menghasilkan tayangan yang informatif, edukatif, berimbang, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas seiring dengan dinamika dunia Penerbitan yang terus berubah.
Melalui sinergi dalam kegiatan sosialisasi ini, KPID Sumatera Barat bersama LPP TVRI Stasiun Sumatera Barat berharap seluruh insan penyiaran dapat menginternalisasi dan mengimplementasikan P3SPS dalam setiap proses produksi. Komitmen bersama ini diharapkan mampu menjaga TVRI Sumbar untuk terus menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, edukatif, serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab. (Dby & Rahma)
