KPID Sumatera Barat Layangkan Dua Teguran Tertulis Sekaligus Terhadap Satu Lembaga Penyiaran Radio

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengambil tindakan tegas terhadap salah satu lembaga penyiaran radio di wilayah Sumatera Barat dengan menjatuhkan dua sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama sekaligus. Langkah ini diambil setelah tim pemantauan dan analisis KPID menemukan serangkaian pelanggaran pada dua program berbeda yang disiarkan dalam satu hari yang sama, yakni pada 08 April 2026.

Pelanggaran pertama terdeteksi pada program acara yang mengudara pada pukul 08.32 WIB. Berdasarkan hasil verifikasi, program tersebut dinilai tidak mengindahkan jam ramah anak dengan memuat konten yang melanggar norma kesopanan dan perlindungan anak. Tidak berhenti di situ, pelanggaran kembali ditemukan pada program musik bahasa asing yang disiarkan pada pukul 14.00 WIB. Pada jam siaran tersebut, KPID menemukan adanya pemutaran lagu-lagu yang mengandung muatan seksual serta penggunaan ungkapan yang tidak pantas untuk dikonsumsi publik, yaitu lagu berjudul "Anaconda" yang dipopulerkan oleh Nicki Minaj, lagu berjudul "S&M" yang dipopulerkan oleh Rihanna, serta lagu berjudul "Baby" dari Madison Beer.

Secara akumulatif, kedua program tersebut dinyatakan melanggar berbagai ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012. Beberapa poin pelanggaran krusial meliputi Pasal 9 tentang Penghormatan Terhadap Nilai dan Norma Kesopanan, Pasal 14 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 16 dan Pasal 20 terkait larangan muatan seksual dalam siaran maupun lagu. Selain itu, ditemukannya unsur kata-kata yang tidak pantas dalam program musik tersebut juga menambah daftar pelanggaran terhadap Pasal 24 SPS mengenai larangan ungkapan kasar.

Melalui surat resmi bernomor 01/S/KPID-SUMBAR/IV/2026 dan 02/S/KPID-SUMBAR/IV/2026, KPID Sumatera Barat menekankan bahwa setiap lembaga penyiaran memiliki kewajiban mutlak untuk menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam penayangan program. Sanksi administratif ini diberikan sebagai peringatan serius agar pihak pengelola radio segera melakukan evaluasi total dan perbaikan konten demi menjamin hak masyarakat, terutama anak-anak, untuk mendapatkan siaran yang sehat dan berkualitas. KPID berharap teguran ini dipatuhi sepenuhnya guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.