Transparan, KPID Sumbar Pajang Anggaran di Ruang Kantor dan Website

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dengan memajang anggaran belanja tahun 2026 secara terbuka. 

Anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Sumatera Barat tersebut diperuntukkan bagi honorarium dan berbagai kegiatan operasional KPID Sumbar.

Anggaran ini dipajang di kantor KPID Sumbar sehingga dapat dilihat langsung oleh masyarakat yang berkunjung. Selain itu, informasi lengkap juga dapat diakses secara daring melalui website resmi KPID Sumbar. 
Kebijakan ini merupakan bentuk transparansi nyata dalam pengelolaan dana publik yang diterima lembaga independen tersebut.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.

“Transparansi adalah kunci utama dalam menjalankan tugas pengawasan penyiaran. Dengan memajang anggaran secara terbuka baik di kantor maupun melalui website, kami ingin masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana hibah ini," kata Yusrin.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, terutama di awal periode kepemimpinan KPID Sumbar 2026–2029 yang baru saja dilantik.

"Dengan transparansi ini, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan kinerja KPID, termasuk melaporkan konten penyiaran yang melanggar," tegas Yusrin.

Informasi anggaran secara lengkap dapat diakses melalui website resmi https://kpid.sumbarprov.go.id/ atau dengan mendatangi langsung kantor KPID Sumbar.