KPID dan Baznas Sumbar Perkuat Sinergi: Optimalkan UPZ Hingga Kolaborasi Siaran Dakwah

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menerima kunjungan audiensi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat di Aula KPID Sumbar, Rabu (08/04/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penguatan kerja sama antar-lembaga, khususnya dalam pengelolaan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan program kemaslahatan umat melalui lembaga penyiaran.

Ketua KPID Sumbar periode 2026-2029, Yusrin Trinanda, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa struktur kepengurusan yang baru berkomitmen untuk melanjutkan keberadaan UPZ Baznas di lingkungan KPID yang telah berjalan sejak tahun 2022.

"Kami berkomitmen agar pendistribusian dan pengumpulan zakat melalui UPZ di KPID Sumbar tetap dijalankan. Ke depan, kami akan membahas lebih mendalam mengenai poin-poin kerja sama yang bisa disinergikan," ujar Yusrin.

Gayung bersambut, Kepala Pelaksana Baznas Sumbar, Muhammad Afdal, menjelaskan bahwa sebagai lembaga pemerintah non-struktural, Baznas memiliki fungsi sebagai operator yang menjalankan lima program utama: kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, advokasi-dakwah, dan ekonomi.

"Kami berharap KPID dapat terus berkolaborasi dalam tugas-tugas yang berkaitan dengan kemaslahatan umat. Selain zakat, kami juga mendorong pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang bisa disalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan standar tertentu," jelas Afdal.

Dukungan Melalui Lembaga Penyiaran

Wakil Ketua KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting, menekankan pentingnya optimalisasi pengumpulan zakat melalui dukungan lembaga penyiaran. KPID siap memberikan rekomendasi bagi lembaga penyiaran di Sumatera Barat untuk turut menyosialisasikan pentingnya berzakat.

Senada dengan itu, Koordinator Sosialisasi, Hubungan, dan Partisipasi Masyarakat, Yogi Afriandi, melihat adanya peluang kolaborasi dalam bentuk literasi digital dan kegiatan bakti sosial. Begitupun dengan, Oldsan B. Pradipta, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, yang tertarik pada sinkronisasi program advokasi dan dakwah Baznas dengan program KPID untuk membentengi karakter generasi muda dari pengaruh tayangan yang kurang sehat.

Pembaruan MOU dan Teknis Zakat

Dalam diskusi teknis, pihak Baznas menjelaskan bahwa standar pendapatan yang wajib zakat (nisab) saat ini berada di angka Rp7,6 juta. Namun bagi yang belum mencapai angka tersebut, Baznas tetap mendorong melalui kanal infak dan sedekah.

Terkait administrasi UPZ, Baznas Sumbar menyambut baik rencana pembaruan SK kepengurusan UPZ di KPID tanpa harus menunggu masa berlaku 5 tahun habis, jika memang terdapat perubahan struktur organisasi. Hasil dari pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) yang lebih detail.

Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Baznas Sumbar termasuk Buchari (Ketua Baznas), Darius (Kabag Pengumpul), serta staf pelaksana. Sementara dari pihak KPID, hadir pula jajaran komisioner untuk memastikan keselarasan program kerja di masa jabatan 2026-2029.