KPID Sumbar Dorong Penguatan Tata Kelola Penyiaran Lokal untuk Wujudkan Siaran Sehat dan Bertanggung Jawab
Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggelar workshop bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyiaran Lokal untuk Mewujudkan Siaran yang Sehat dan Bertanggung Jawab” , (11/3). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyiaran sekaligus memperkuat peran media lokal di tengah perkembangan media digital.
Ketua KPID Sumatera Barat, Robert, menyampaikan bahwa penyiaran memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas. Selain sebagai sarana informasi, penyiaran juga diharapkan mampu menghadirkan program-program yang edukatif dan informatif bagi publik.
Menurutnya, dinamika penyiaran di era digital saat ini semakin kompleks dengan meningkatnya jumlah stasiun televisi digital dan persaingan dalam menarik perhatian penonton. Oleh karena itu, penguatan mutu siaran menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas isi siaran televisi dan radio.
Robert menegaskan bahwa peningkatan mutu siaran dapat dilakukan melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyiaran, serta mendorong terciptanya ekosistem konten yang berkualitas. Hal tersebut dinilai penting agar penyiaran tetap menjadi pilar demokrasi, sarana pencerdasan bangsa, serta menjaga identitas budaya.
Hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber, Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Ficky Tri Saputra, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Yusrin Trinanda dan Koordinator Bidang PKSP Dasrul.
Dalam sesi materi, Eka menyoroti pentingnya penyiaran lokal dalam menjaga keberagaman budaya daerah. Ia menjelaskan bahwa dalam ekosistem penyiaran terdapat tiga unsur utama, yaitu regulator, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Menurutnya, penyiaran lokal merupakan garda terdepan dalam pelestarian bahasa daerah, seni, serta tradisi budaya yang menjadi identitas masyarakat. Namun, saat ini penyiaran lokal menghadapi sejumlah tantangan, seperti migrasi audiens ke platform digital, keterbatasan modal dan infrastruktur teknologi, serta keterbatasan sumber daya manusia di bidang digital.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan sinergi antar pihak melalui regulasi yang mendukung, kolaborasi multipihak, digitalisasi konten, serta peningkatan literasi media di masyarakat.
Dalam sesi pembahasan pedoman pelaksanaan siaran pada bulan Ramadan, Yusrin menegaskan bahwa lembaga penyiaran tetap harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPI/D. Pengawasan terhadap isi siaran selama bulan Ramadan juga akan terus dilakukan guna memastikan tayangan yang disajikan tetap berkualitas.
Ia menekankan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati ras, suku, dan agama serta memperhatikan norma kesopanan dalam setiap tayangan.
“Lembaga penyiaran wajib menghormati ras, suku, dan agama serta wajib memperhatikan norma kesopanan kemudian tidak menampilkan siaran makanan dan minuman secara berlebihan,” ujarnya.
Ficky menambahkan bahwa momentum Ramadan seharusnya dimanfaatkan oleh lembaga penyiaran untuk menghadirkan konten yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, berbagai program Ramadan yang informatif dan inspiratif dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Ia juga mendorong media untuk mengangkat berbagai aktivitas masyarakat selama Ramadan, seperti kehidupan santri di pesantren maupun kegiatan sosial lainnya.
“Memunculkan konten-konten Ramadan yang cukup ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang dapat menambah pengetahuan masyarakat khususnya terkait pengetahuan Ramadan,” katanya.
Sementara itu, Dasrul menegaskan bahwa regulasi siaran lokal memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat. Ia menilai keberadaan regulasi sangat diperlukan, terutama pada momentum seperti bulan Ramadan.
Menurutnya, lembaga penyiaran juga diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas tayangan serta secara rutin menyampaikan laporan kepada KPID sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan siaran.
“Regulasi siaran lokal cukup penting untuk memperoleh informasi yang jelas dan nyata, serta sangat diperlukan pada bulan Ramadan,” jelasnya.
Melalui workshop ini, KPID Sumatera Barat berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara regulator dan lembaga penyiaran dalam meningkatkan kualitas siaran lokal yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab bagi masyarakat.
