Sekelumit Dunia Penyiaran: Degradasi Penonton, Jam Hantu, dan Konten Lokal yang Diakali
Oleh: Ficky Tri Saputra, SH (Korbid Pengawasan Isi Siaran)
Televisi, sebuah media yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sejak lama, kini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan relevansinya. Dulu, layar kaca ini selalu menjadi pusat hiburan dan informasi, namun kini pesonanya mulai pudar. Fenomena ini tercermin dari data Badan Pusat Statistik, yang menunjukkan penurunan jumlah penonton televisi secara signifikan: dari 93,21 persen pada tahun 2018 menjadi 89,96 persen di tahun 2021, dan terus merosot hingga 2024.
Kemunduran Televisi Tradisional di Tengah Gempuran Digital, salah satu alasan utarna penurunan minat terhadap televisi adalah kemunculan platform streaming digital seperti YouTube dan Vidio. Platform ini menawarkan fleksibilitas yang tak dimiliki televisi tradisional-dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat pribadi. Dengan konten yang lebih bervariasi, platform digital ini semakin digandrungi masyarakat, terutama generasi muda.
Kondisi ini memaksa lembaga penyiaran televisi tradisional untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat. Tanpa perubahan pola dan strategi, lembaga penyiaran tradisional berisiko semakin kehilangan daya tarik dan pangsa pasar.
Fenomena "Jam Hantu" dan Masalah Konten Lokal
Di tingkat lokal, permasalahan lain yang mencuat adalah penayangan konten lokal di "jam hantu" antara pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari. Di Sumatera Barat, misalnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menemukan bahwa mayoritas Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) menayangkan konten lokal pada jam-jam ini, yang tentu saja minim penonton.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah mengatur dengan tegas bahwa konten lokal harus ditayangkan pada jam tayang yang layak. Namun kenyataannya, banyak lembaga penyiaran hanya sekadar memenuhi aturan secara formal, tanpa benar-benar memprioritaskan pengembangan konten lokal. Misalnya, mereka hanya mencantumkan nama provinsi seperti "Sumatera Barat" tanpa menggunakan bahasa atau latar budaya lokal yang autentik.
Kewajiban dan Harapan untuk Pengembangan Konten Lokal, Undang-Undang Penyiaran mengamanatkan bahwa lembaga penyiaran wajib menayangkan konten lokal sebanyak 10 persen dari total jam tayang mereka setiap harinya. Namun, implementasinya di lapangan sering kali jauh dari harapan. Banyak SSJ yang memilih tayangan ulang atau konten yang sama sekali tidak relevan dengan budaya lokal.
KPID Sumatera Barat terus mendorong lembaga penyiaran untuk tidak hanya sekadar mematuhi aturan secara formal, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan daerah. Konten lokal diharapkan mampu menggali potensi sumber daya manusia, keindahan alam, wisata, dan kearifan lokal lainnya.
Masa Depan Penyiaran di Tengah Perubahan Zaman, perubahan pola konsumsi media menuntut televisi untuk beradaptasi. Jika tidak, kehadirannya akan semakin tergerus oleh platform digital yang terus berkembang. Di sisi lain, konten lokal juga harus mendapatkan perhatian lebih, baik dari segi kualitas maupun waktu tayang. Dengan kolaborasi antara lembaga penyiaran dan masyarakat, dunia penyiaran lokal dapat kembali menemukan relevansinya di era digital ini.
