70 Orang Mendaftar Seleksi Calon Anggota KPI Daerah Sumatera Barat 2025–2028, Pendaftaran Tidak Diperpanjang
Padang – Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat untuk masa jabatan 2025–2028 telah resmi menutup masa pendaftaran pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 16.00 WIB kemarin. Berdasarkan rekapitulasi Tim Seleksi, jumlah pendaftar mencapai 70 orang. Angka ini telah memenuhi ketentuan minimal, yakni tiga kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang dibutuhkan, yaitu 21 orang. Dengan terpenuhinya ketentuan ini, maka dipastikan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran.
Dari 70 orang pendaftar tersebut, terdapat 12 perempuan dan 58 laki-laki. Menariknya, sebanyak enam orang merupakan petahana atau anggota KPI Daerah periode 2022–2025 yang kembali mencalonkan diri. Sementara 64 pendaftar lainnya merupakan wajah baru dari beragam latar belakang profesi, seperti dosen, peneliti, advokat, wartawan, aktivis lembaga kemanusiaan, juru masak, perangkat nagari, pekerja seni (penyanyi), dan profesi lainnya.
Proses seleksi ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola, serta Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.
Selanjutnya, Tim Seleksi akan menjalankan tahapan pemeriksaan administrasi selama 15 hari kerja. Setelah itu, dalam waktu 7 hari kerja berikutnya, akan diumumkan daftar peserta yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan Uji Kompetensi. Uji Kompetensi akan meliputi tes tertulis, tes psikologi, dan wawancara, dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan bersamaan dengan hasil seleksi administrasi.
Tim Seleksi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, media, akademisi, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran ini. Antusiasme dan perhatian publik yang luas dianggap sebagai pertanda positif bagi upaya bersama menghasilkan anggota KPI Daerah Sumatera Barat yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang Penyiaran.
