KPID Sumbar Laporkan Hasil Kinerja 2024, Dorong Sinergi Penyiaran

Padang — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menyampaikan laporan hasil kinerja tahun 2024 kepada Asisten I Pemprov Sumbar, Ahmad Zakri, dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Gubernur. (2/5)

Dalam pertemuan tersebut, KPID Sumbar memaparkan hasil pengawasan terhadap siaran televisi dan radio, sekaligus mengungkapkan berbagai tantangan penyiaran di masa mendatang. Begitupun, harapan agar pemerintah daerah memberikan dukungan melalui kebijakan yang berpihak pada penguatan penyiaran lokal.

Ketua KPID Sumbar, Robert Cenendy, menegaskan bahwa Lembaga KPID Sumbar telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan amanat Undang-Undang Penyiaran, yaitu mengawasi isi siaran televisi dan radio serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan regulasi penyiaran secara optimal agar lembaga penyiaran tidak tersingkir dalam persaingan dengan media digital yang terus berkembang.

“Kami diberikan wewenang untuk mengawasi siaran televisi dan radio. Apabila terdapat pelanggaran, kami memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi,” ujar Robert.

Komisioner KPID Sumbar, Dasrul, dalam kesempatan yang sama turut menyoroti perlunya pembaruan regulasi penyiaran lokal. Hal ini penting untuk menghadapi ketimpangan infrastruktur serta memperkuat posisi media lokal yang saat ini dinilai masih lemah. Ia juga menekankan bahwa konten siaran harus lebih memperhatikan budaya lokal dan berperan sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Namun, masih ada tantangan besar, salah satunya adalah kurangnya perhatian terhadap infrastruktur penyiaran,” jelas Dasrul.

Sebagai langkah strategis, KPID Sumbar mendorong agar substansi penting dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran dapat terlebih dahulu diakomodasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan adanya Pergub, aspek-aspek krusial seperti pengawasan isi siaran, perlindungan budaya lokal, serta penguatan kelembagaan penyiaran daerah diharapkan dapat dijalankan secara lebih efektif, sambil menunggu pengesahan Perda secara utuh.

Asisten I Pemprov Sumbar, Ahmad Zakri, menyampaikan bahwa pemerintah sangat mendukung upaya KPID dalam menciptakan siaran yang positif dan edukatif, khususnya di tengah maraknya penyebaran konten hoaks dan fitnah di media.

“Saat ini banyak konten yang berisi kebohongan dan fitnah, sehingga masyarakat kesulitan membedakan informasi yang benar. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap media kian menurun,” ujar Ahmad Zakri.

Ia juga menambahkan bahwa lembaga penyiaran harus memiliki rasa tanggung jawab, tidak hanya sekadar mengejar rating semata.

Dalam audiensi ini turut hadir Wakil Ketua KPID Sumbar, Eka Jumiati, Koordinator Bidang Kelembagaan, Edra Mardi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ficky Tri Saputra, serta Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Sumbar, Indra Sukma.

Sinergi yang dibangun oleh KPID Sumbar ini diharapkan mampu mendorong dukungan nyata dari pemerintah daerah dalam penguatan penyiaran, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia. Dengan demikian, penyiaran di Sumatera Barat dapat terus menjadi media informasi yang berkualitas dan terpercaya. (dby/dilla)