KPI Sarankan Lembaga Penyiaran Tinggkatkan Siaran Religi Selama Ramadan
Padang- KPI mendorong lembaga penyiaran sajikan konten berkualitas yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma budaya masayarakat melalui surat edaran nomor 1 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) keluarkan sejumlah pedoman bagi lembaga penyiaran guna memastikan tayangan yang disajikan selaras dengan nilai-nilai keagamaan serta kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Aturan ini disosialisasikan kepada seluruh Lembaga Penyiaran melalui KPI Daerah.
Surat Edaran ini menekankan pentingnya peran media penyiaran dalam menghadirkan program-program yang relevan dengan tema Ramadan, seperti acara keagamaan, ceramah, dan program yang mendukung kegiatan ibadah masyarakat. Untuk itu, dalam surat edaran yang dikeluarkan, KPI menggarisbawahi beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran agar konten yang disiarkan dapat memberikan manfaat dan memperkuat nilai spiritual serta sosial selama bulan suci ini.
Di sisi lain, KPI juga menekankan pencegahan terhadap konten negatif seperti menghindari tayangan yang berpotensi menimbulkan kontroversi, bertentangan dengan nilai-nilai agama, atau bersifat provokatif. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan serta menciptakan suasana yang lebih damai dan harmonis bagi masyarakat.
Ketua KPID SUMBAR, Robert Cenedy, mengatakan, “Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh lembaga penyiaran sehingga pola penyiaran dan pergeseran jadwal tayang dapat disesuaikan”.
KPID Sumbar mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan laporan terkait konten siaran selama bulan Ramadan. Dengan kolaborasi yang baik antara lembaga penyiaran dan masyarakat, diharapkan bulan suci ini dapat dilalui dengan penuh makna dan keberkahan. (D/Iq)
