Rekap Data Pelanggaran Lembaga Penyiaran Sepanjang Tahun 2024

KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat adalah lembaga yang memiliki peran sangat penting dalam mengawasi dan mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat, Indonesia. Sebagai bagian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan di tingkat nasional, KPID Sumbar berfokus pada pengawasan dan pengaturan penyiaran yang terjadi di daerah tersebut. Lembaga ini bertugas untuk memastikan bahwa penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran lokal, baik itu radio, televisi, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama terkait dengan informasi yang diterima oleh publik.

Komisi penyiaran  adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi, mengatur, dan memastikan penyiaran di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berbicara skop yang lebih khusus yakni di Sumatera barat, di daerah dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera barat yang bertugas untuk memfasilitasi dan mendukung perkembangan penyiaran yang sehat dan profesional, serta memastikan bahwa penyiaran didaerah mencakup keberagaman informasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Lembaga ini juga berfungsi untuk melindungi kepentingan publik dengan menjamin bahwa siaran yang disiarkan tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik dan memberikan manfaat yang positif.

Tindak Lanjut KPID Sumbar Terhadap Pelanggaran Penyiaran Tahun 2024

Sepanjang tahun 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mencatat 12 kasus pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilakukan oleh berbagai lembaga penyiaran. Pelanggaran-pelanggaran ini melibatkan stasiun televisi nasional (RCTI, SCTV, Indosiar, TVRI), televisi lokal (Padang TV), dan stasiun radio (Pesona 105 FM, RRI Pro, Radio Kiara). Untuk jenis pelanggaran yang paling dominan adalah tentang  perlindungan anak dan ketentuan program siaran jurnalistik, yang tercatat dalam 9 dari 12 kasus. Pelanggaran lainnya meliputi penayangan iklan kampanye di luar jadwal  sebanyak (2 kasus) dan pelanggaran terkait konten yang memuat unsur rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol (3 kasus). Beberapa lembaga penyiaran tercatat melakukan pelanggaran berulang, seperti RCTI (2 kasus) dan Padang TV (3 kasus).

KPID Sumatera Barat merespons setiap pelanggaran dengan mengeluarkan sanksi administratif melalui surat keputusan resmi. Waktu penanganan pelanggaran rata-rata berkisar antara 3-14 hari sejak pelanggaran teridentifikasi. Tindakan ini mencerminkan komitmen KPID Sumbar dalam mengawasi dan menegakkan standar penyiaran yang bertanggung jawab, terutama dalam aspek perlindungan anak dan profesionalisme jurnalistik.

Berikut rekap data pelanggaran Lembaga penyiaran televisi dan radio yang tercatat selama tahun 2024:

1. Padang TV

Program Siaran : Iklan Kampaye

Tanggal pelanggaran: 21-24 januari 2024 / 13.00 WIB

Pelanggaran : Menanyakan Iklan Kampanye Pemilu

Nomor : 01/S/KPID-SB/1/2024

Tanggal Sanksi : 26 januari 2024

KPID menemukan pelanggaran yang terjadi pada kampanye Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh stasiun televisi lokal Padang TV. Pelanggaran berupa penayangan “Iklan Kampanye” terjadi pada tanggal 21 dan 24 Januari 2024, keduanya pada pukul 13.00 WIB. Padang TV yang memiliki jangkauan siaran di wilayah Kota Padang dan sekitarnya, telah menayangkan konten iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan KPU. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada Padang TV melalui Surat Keputusan No. 01/S/KPID-SB/2024 tanggal 26 Januari 2024. Pelanggaran ini teridentifikasi saat program siaran regular stasiun televisi tersebut menampilkan iklan kampanye Pemilu pada waktu siang hari yang bertentangan dengan aturan yang mengatur tentang masa kampanye dan penggunaan media massa untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024. Pemberian sanksi ini menunjukkan komitmen KPID Sumbar dalam menegakkan aturan penyiaran dan menjaga netralitas media dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

2. RCTI

Program Siaran : Seputar iNews Sumbar

Tanggal pelanggaran: 24 April 2024 / 05.20 WIB

Pelanggaran : Perlindungan anak, serta pelanggaran dan pembatasan materi siaran rokok, NAPZA dan Minuman beralkohol pada program siaran.

Nomor : 02/S/KPID-SB/5/2024

Tanggal Sanksi : 7 Mei 2024

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat juga menjatuhkan sanksi administratif kepada RCTI melalui Surat Keputusan Nomor 02/S/KPID-SB-05/2024 tertanggal 7 Mei 2024. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan dalam program siaran Seputar iNews Sumbar pada tanggal 24 April 2024 pukul 05.20 WIB. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan konten yang melanggar ketentuan perlindungan kepada anak, serta pelanggaran terhadap pembatasan materi siaran rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol pada program siaran tersebut. Sanksi ini diberikan dengan tujuan agar RCTI lebih berhati-hati dalam memilih materi siaran, terutama yang melibatkan unsur yang dapat membahayakan kesehatan dan perkembangan mental anak-anak. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan aspek perlindungan anak dalam setiap tayangan yang mereka siarkan.

3. RCTI

Program Siaran: Seputar iNews Sumbar

Tanggal pelanggaran: 20 Mei 2024 / 05.51 WIB

Pelanggaran : Perlindungan Kepada anak, serta pelanggaran dan pematasan materi siaran rokok, NAPZA dan minuman beralkohol pada program siaran.

Nomor : 03/S/KPID-SB/05/2024

Tanggal Sanksi : 21 Mei 2024

KPID Sumatera Barat kembali memberikan sanksi administratif kepada RCTI melalui Surat Keputusan Nomor 03/S/KPID-SB/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2024. Sanksi ini dijatuhkan terkait pelanggaran dalam program siaran Seputar iNews Sumbar yang ditayangkan pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 05.51 WIB. Pelanggaran yang terjadi kali ini meliputi ketidakpatuhan terhadap perlindungan anak dan pelanggaran terhadap pembatasan materi yang terkait dengan rokok, narkotika (NAPZA), serta minuman beralkohol. Mekipun program ini disiarkan pada waktu yang lebih pagi, tetap dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap audiens yang lebih muda, khususnya anak-anak yang mungkin sedang mendengarkan berita tersebut. KPID Sumbar menegaskan pentingnya penyiaran yang tidak hanya menjaga etika jurnalistik, tetapi juga mematuhi ketentuan yang melindungi audiens dari pengaruh yang dapat merusak perkembangan psikologis mereka.

4. SCTV

Program Siaran : Liputan 6

Tanggal penyiaran: 17 Mei 2024 / 05.18 WIB

Pelanggaran : Perlindungan kepada anak, serta Batasan dan larangan program program siaran jurnalistik terkait peliputan bencana.

Nomor : 04/S/KPID-SB/05/2024

Tanggal Sanksi : 21 mei 2024

KPID Sumatera Barat mengeluarkan sanksi administratif kepada SCTV melalui Surat Keputusan Nomor 04/S/KPID-SB/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang terjadi dalam program siaran Liputan 6 pada tanggal 17 Mei 2024 pukul 05.18 WIB. Pelanggaran yang dilakukan seperti ketentuan perlindungan kepada anak serta batasan dan larangan program siaran jurnalistik terkait peliputan bencana. Cara penyajian informasi mengenai bencana dinilai kurang bagus bagi pendegar dibawah umur, khususnya anak-anak, yang mungkin menonton tayangan tersebut. Penyajian bencana yang cenderung dramatis bisa menambah ketakutan atau trauma pada anak-anak yang melihatnya. KPID Sumbar menyatakan bahwa peliputan bencana harus dilakukan dengan hati-hati dan mengutamakan dampak psikologis audiens, terutama anak-anak, agar tidak menambah kecemasan yang tidak perlu.

5. INDOSIAR

Program Siaran: Fokus Daerah Padang

Tanggal penyiaran: 17 Mei 2024 / 05.14 WIB

Pelanggaran : Perlindungan anak, serta Batasan dan larangan program siaran jurnalistik terkait peliputan bencana.

Nomor : 05/S/KPID-SB/05/2024

Tanggal Sanksi : 21 Mei 2024

Pada tanggal 21 Mei 2024, KPID Sumatera Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada Indosiar melalui Surat Keputusan Nomor 05/S/KPID-SB-05/2024. Sanksi ini dikeluarkan terkait pelanggaran yang dilakukan dalam program siaran Fokus Daerah Padang pada tanggal 17 Mei 2024 pukul 05.14 WIB yang bertujuan agar media tidak hanya menyampaikan informasi yang faktual, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap pendengar, terutama yang masih anak-anak. Program itu dinyatakan telah melanggar ketentuan perlindungan kepada anak, serta batasan dan larangan program siaran jurnalistik terkait peliputan bencana. Program ini juga melanggar ketentuan terkait perlindungan anak, serta batasan dalam peliputan bencana. Tayangan tersebut tidak sensitif terhadap pendengar dibawah umur, yang bisa jadi menyaksikan berita bencana yang berpotensi membingungkan dan menakutkan bagi mereka.

6. TVRI

Program Siaran: Sumatera Barat Hari Ini

Tanggal penyiaran: 31 Mei 2024 / 16.15 WIB

Pelanggaran : Perlindungan anak, serta Batasan dan larangan program siaran jurnalistik.

Nomor : 06/S/KPID-SB/06/2024

Tanggal Sanksi : 3 Juni 2024

TVRI Sumatera Barat menjadi sorotan pertama ketika program andalannya "Sumatera Barat Hari Ini" yang ditayangkan pada 31 Mei 2024 pukul 16.15 WIB, dinilai tidak peduli terhadap aspek perlindungan anak dan ketentuan program siaran jurnalistik. Dalam tayangan ini, terdapat materi yang dianggap kurang sensitif dan tidak sesuai dengan usia pendengar yang bisa mengaksesnya, khususnya anak-anak yang mungkin menonton siaran tersebut. Menanggapi pelanggaran tersebut, KPID Sumbar bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif melalui surat keputusan nomor 06/S/KPID-SB/06/2024 pada 3 Juni 2024, sebagai bentuk sanksi administratif yang bertujuan untuk mengingatkan TVRI Sumatera Barat agar lebih memperhatikan jam tayang dan isi program yang sesuai dengan norma perlindungan anak.

7. Padang Tv

Program Siaran: Jawa Pos Update

Tanggal penyiaran: 8 Agustus 2024 / 08.57 WIB

Pelanggaran : Perlindungan Anak, serta Batasan dan larangan program siaran jurnalistik.

Nomor : 07/S/KPID-SB/08/2024

Tanggal Sanksi : 20 Agustus 2024

Di tahun 2024 ini Lembaga penyiaran Padang TV Kembali mendapat teguran dari KPID Sumbar. Yakni Program "Jawa Pos Update" yang tayang pada 8 Agustus 2024 pukul 08.57 WIB, televisi lokal tersebut melanggar ketentuan perlindungan anak dan batasan program siaran jurnalistik yang dianggap tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam mempertimbangkan dampaknya terhadap pendengar yang masih dibawah umur, yang mungkin terdapat konten yang tidak sesuai untuk usia mereka. Sanksi administratif pun dijatuhkan melalui surat keputusan nomor 07/S/KPID-SB/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.

8. Padang TV

Program Siaran: Liputan Khusus (Alek Nagari batagak Panghulu Pasukan Guci Piliang datuak Djumano).

Tanggal penyiaran: 15 Desembar 2024 / 11.10 WIB

Pelanggaran : Perlindungan Anak, serta pelanggarran dan pembatasan materi siaran rokok, NAPZA dan minuman beralkohol.

Nomor : 12/S/KPID-SB/12/2024

Tanggal Sanksi : 23 Desember 2024

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat kembali menindak tegas pelanggaran dalam dunia penyiaran. Padang TV menjadi sorotan program "Liputan Khusus" yang menayangkan acara "Alek Nagari Batagak Penghulu Pasukan Guci Piliang Datuak Djumano" dinilai melanggar beberapa ketentuan penyiaran. Pelanggaran terjadi pada siaran yang ditayangkan tanggal 15 Desember 2024 pukul 11.10 WIB. KPID Sumbar menemukan adanya konten yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan anak, serta melanggar aturan pembatasan materi siaran terkait rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol dalam tayangan tersebut. KPID Sumbar mengeluarkan sanksi administratif melalui surat keputusan nomor 12/S/KPID-SB/12/2024 yang ditetapkan pada 23 Desember 2024. KPID Sumbar mengingatkan bahwa perlindungan anak dalam dunia penyiaran bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral yang harus diemban oleh setiap lembaga penyiaran. Terlebih, pembatasan materi siaran terkait rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol merupakan upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

Sementara itu, untuk Lembaga penyiaran radio, sepanjang tahun 2024 silam, Komisi penyiaran Indonesia daerah Sumatera Barat mendapatkan 4 pelanggaran dengan bebagai jenis bentuk pelanggaran yang di dapati oleh petugas pemantau yang ada di KPID sumbar, beberapa Lembaga penyiaran tersebut antara lain ;

1. Pesona 105 FM

Program Siaran: Sumatera barat Hari Ini

Tanggal penyiaran: 7 dan 18 Oktober 2024 / 10.57 WIB

Pelanggaran : Perlindungan kepada anak, pelanggaran dan pembatasan seksualitas dan ungkapan kasar serta larangan tentang muatan seks dalam lagu dan klip video.

Nomor : 08/S/KPID-SB/10/2024

Tanggal Sanksi : 21 Oktober 2024

Pesona 105 FM Music Station tercatat melakukan pelanggaran dalam program "Music" mereka. Pelanggaran pertama terjadi pada 7 dan 18 Oktober 2024 pukul 10.57 WIB, dimana siaran tersebut mengabaikan tiga aspek penting yaitu perlindungan anak, pembatasan konten seksualitas dan ungkapan kasar, serta larangan muatan seks dalam lagu dan klip video yang dianggap mengandung unsur-unsur tersebut tidak sesuai untuk siaran yang dapat didengar oleh masyarakat, mendapati hal tersebut ,  KPID Sumbar lansung merespons dengan mengeluarkan sanksi administratif melalui surat keputusan nomor 08/S/KPID-SB/10/2024 pada 21 Oktober 2024 sebagai bentuk sanksi administratif yang menekankan pentingnya menjaga kualitas siaran yang aman bagi anak.

2. Pesona 105 FM

Program Siaran: Musik

Tanggal penyiaran: 30 Oktober 2024 / 11.00 WIB

Pelanggaran : Perlindungan kepada anak, pelanggaran dan pembatasan ungkapan kasar dan makian.

Nomor : 08/S/KPID-SB/10/2024

Tanggal Sanksi : 6 November 2024

Pesona 105 FM kembali melakukan pelanggaran pada 30 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB dalam program yang sama. Kali ini, stasiun radio tersebut melanggar ketentuan perlindungan anak serta larangan penggunaan ungkapan kasar dan makian dalam siaran yang sangat tidak pantas untuk anak yang muda. KPID Sumbar kembali bertindak tegas dengan menerbitkan sanksi administratif melalui surat keputusan nomor 09/S/KPID-SB/11/2024 pada 6 November 2024 sebagai sanksi administratif dan memberi peringatan keras kepada Pesona 105 FM untuk lebih memperhatikan dampak penggunaan bahasa dalam program mereka.

3. RRI Pro

Program Siaran: “Spada ( Selamat Padi teman Produa )”

Tanggal penyiaran: 6 November 2024 / 08.21 WIB

Pelanggaran : Perlindungan anak, pelanggaran dan pembatasan seksualitas dan

ungkapan kasar dan makian serta larangan tentang muatan seks dalam lagu dan klip video.

Nomor : 10/S/KPID-SB/11/2024

Tanggal Sanksi : 11 November 2024

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mencatat pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilakukan oleh RRI Pro Bukittinggi 94.8 FM. Pelanggaran ini terjadi pada program siaran "SPADA (Selamat Pagi Teman Produa)" yang disiarkan pada tanggal 6 November 2024 pukul 08.21 WIB. Dalam siaran tersebut, lembaga penyiaran ini telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan kepada anak, pelanggaran terhadap pembatasan konten seksualitas, serta penggunaan ungkapan kasar dan makian. Selain itu, program tersebut juga melanggar ketentuan mengenai larangan muatan seks dalam lagu dan klip video yang ditayangkan. KPID Sumatera Barat mengeluarkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama kepada RRI Pro Bukittinggi Nomor 10/S/KPID-SB/11/2024. Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya KPID Sumbar dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan aturan penyiaran selama periode 2024-2025.

4. Radio Kiara 96.7 FM

Program Siaran: Iklan Kampanye

Tanggal penyiaran: 22 November 2024 / 11.49 WIB

Pelanggaran : Penayangan Iklan Kampanye

Nomor : 11/S/KPID-SB/11/2024

Tanggal Sanksi : 25 November 2024

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat juga telah mengeluarkan sanksi administratif kepada Radio Kiara 96.7 FM Padang terkait pelanggaran dalam penayangan iklan kampanye. Pelanggaran ini tercatat terjadi pada tanggal 22 November 2024 pukul 11.49 WIB, dimana lembaga penyiaran tersebut telah melanggar ketentuan tentang penayangan iklan kampanye yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). KPID Sumatera Barat memberikan sanksi administratif sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Radio Kiara 96.7 FM Padang. Pemberian sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan KPID Sumbar dalam mengontrol konten siaran, khususnya terkait penayangan iklan kampanye yang memiliki aturan dan batasan khusus dalam periode kampanye pemilihan umum. Hal ini dilakukan untuk menjamin terciptanya iklim penyiaran yang sehat, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam konteks penayangan iklan kampanye politik di media penyiaran.

Kesimpulan

Jadi, dapat dilihat dari rekap data pelanggaran P3SPS lembaga penyiaran tahun 2024 di Sumatera Barat, tercatat sebanyak 12 temuan pelanggaran yang terdiri dari 8 kasus oleh televisi dan 4 kasus oleh radio. Pelanggaran yang paling dominan meliputi aspek perlindungan anak dan ketentuan program siaran jurnalistik, diikuti dengan pelanggaran penayangan iklan kampanye di luar jadwal serta konten terkait rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol. Padang TV tercatat sebagai lembaga penyiaran dengan pelanggaran terbanyak yakni 3 kasus, diikuti RCTI dan Pesona 105 FM masing-masing dengan 2 kasus. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat telah menunjukkan konsistensi dalam menangani setiap pelanggaran dengan memberikan sanksi administratif dalam rentang waktu 1-14 hari sejak pelanggaran teridentifikasi.

Dari banyak pelanggaran yang telah ditemui, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat berharap lembaga penyiaran dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap P3SPS, terkhusus pada aspek perlindungan anak dan penayangan konten siaran. Pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi penyiaran sangat diperlukan, terutama terkait jadwal penayangan iklan kampanye, standar peliputan berita, dan pembatasan konten sensitif. Lembaga penyiaran juga perlu melakukan evaluasi internal secara berkala untuk mencegah terjadinya pelanggaran berulang. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat akan terus mempertahankan konsistensinya dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.