KPID Sumbar Lakukan Audiensi Bersama Kadis Kominfotik Sumbar

Padang- KPI Daerah Sumatera Barat lakukan audiensi dengan Kepala Dinas Kominfotik Sumbar terkait persiapan Ranperda Penyiaran dan mendorong penguatan konten lokal di daerah.

Audiensi ini dilakukan sembari memberikan laporan tahunan kinerja KPID Sumbar selama satu tahun penuh. Hadir dalam audiensi, Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy, Wakil Ketua Eka Jumiati, Korbid. Pengawasan Isi Siaran Ficky Tri Saputra, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Yusrin Trinanda, Korbid. PKSP Dasrul serta disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Siti Aisyah dan Kabid IKP Indra Sukma.(24/1)

Dalam audiensi ini, Siti Aisyah menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja KPID Sumbar dalam melakukan pengawasan penyiaran selama tahun 2023 serta tanggapan terhadap upaya mendorong penguatan konten lokal di lembaga penyiaran begitupun dengan tindak lanjut dari Ranperda Penyiaran.

Menurutnya, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengangkatan budaya lokal yang selama ini belum terekspos dengan baik seperti melalui seminar-seminar ataupun workshop serta informasi ini juga harus tersalurkan dengan baik dan mendapat dukungan oleh pemeritah setempat. 

Menanggapi hal tersebut, Dasrul menyampaikan untuk mewujudkannya kita harus mengandeng seluruh media penyiaran terutama saluran radio agar dapat menyampaikan program-program pemerintah kepada masyarakat yang tidak terjangkau oleh internet, hal tersebut dapat dilakukan secara maksimal dengan mengesahkan perda penyiaran.

Disamping itu, Robert juga mengatakan pentingnya penyiaran konten budaya lokal serta menyiarkan iklan layanan masyarakat. "Bagi setiap media penyiaran Sumatera Barat wajib menyiarkan konten lokal dan juga iklan layanan masyarakat guna memberikan edukasi serta informasi penting kepada masyarakat dan untuk iklan layanan masyarakat media penyiaran wajib menyiarkannya dan tidak dipungut biaya" 

Lanjut, Robert menyampaikan untuk tindak lanjut dari Ranperda Penyiaran saat ini sudah sampai pada Naskah Akademik dan setelah ini akan ada publik Hearing. 

Untuk itu, KPID Sumbar berharap dengan adanya audiensi ini bersama Kadis Kominfotik Sumbar, diharapkan dapat tercipta lingkungan penyiaran yang sejalan dengan norma-norma yang berlaku, menjaga kualitas dan etika siaran, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap konten yang mungkin melanggar ketentuan hukum atau norma sosial kedepannya. 

.