KPID Sumbar Lakukan Koordinasi Iklan Kampanye Bersama KPU Provinsi Sumatera Barat

Padang- KPI Daerah Sumatera Barat lakukan rapat koordinasi bersama KPU Provinsi Sumatera Barat tentang Penayangan Iklan Kampanye pada media elektronik. 

Hadir dalam rapat ini Ketua KPID Sumatera Barat Robert Cenedy, Wakil Ketua Eka Jumiati, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Yusrin Trinanda, dan Jons Manedi yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat beserta jajaran. Jumat, (05/01) di Aula Kantor KPID Sumbar

Dalam rapat, Robert mengatakan koordinasi ini sangat penting sebab upaya-upaya yang dapat dilakukan bersama harus sejalan dengan regulasi yang ada agar prinsip-prinsip pelanggaran ini bisa diminimalisir dan harapannya dapat  terwujud pemilu yang adil, demokratis dan bermartabat

Disamping itu, Jons Manedi mengatakan hari ini masa kampanye sudah berjalan 39 hari dan tentu banyak evaluasi yang perlu dilakukan terutama iklan yang sebenarnya mesti dilakukan tanggal 21 Januari  s/d 10 Februari 

Berdasarkan PKPU 15 pada 21 hari terakhir ternyata di Bawaslu sudah ada laporan yang  memasang iklan meskipun itu berada di facebook bersponsor ataupun di instagram berbayar. 

Terkait iklan yang akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi hanya untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja berdasarkan Juknis 1621 berbeda dengan 2019 yang lalu. Termasuk dengan instrumen yang akan digunakan untuk penayangan iklan hanya di radio saja, diatur hanya 3 spot untuk 1 hari dengan durasi 60 detik

Sedangkan untuk iklan kampanye secara mandiri dari  Partai Politik dan Pasangan calon boleh melalui TV ataupun Radio yang tidak dibatasi jumlah TV dan Radionya

Dalam hal ini, kami membutuhkan data-data Lembaga Penyiaran yang berizin agar dapat melakukan penyesuaian. 

Selaras dengan hal tersebut, Robert Cenedy menyampaikan terkait penayangan iklan kampanye yang dijelaskan dalam Pasal 288 ayat 1 adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Adapun lembaga penyiaran yang tidak boleh melakukan iklan kampanye yaitu Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). 

Data lembaga penyiaran yang ada di KPID Sumatera Barat berdasarkan data SIMP 3 kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia ada 5 Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berizin diantaranya Radio Lansek Manih FM di Sijunjung, Radio Luhak Nan Tuo FM di Tanah Datar, Langkisau FM di Kabupaten Pesisir Selatan, Radio Solinda FM Kabupaten Solok dan Radio Sawahlunto FM 

Sedangkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) ada sebanyak 56 lembaga penyiaran di Sumatera Barat. 

Selain itu, Pengaturan untuk penayangan iklan di media sosial sebenarnya bukan kewenangan KPID. 

Namun, KPID Sumbar  akan berusaha memaksimalkan segala bentuk pengawasan penyiaran pada masa kampanye ini.

.