KPID Sumbar Beri Tanggapan Terkait Pengawasan Penyiaran

Padang - KPI Daerah Sumbar sampai saat ini belum menemukan pelanggaran terhadap siaran Politisasi SARA,  politik identitas, informasi Hoax dan ujaran kebencian, untuk pemilihan umum 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordintator bidang kelembagaan Edra Mardi pada saat rapat POKJA, Sebelumnya Edra di tunjuk sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) melalui Surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), nomor 467/HK.01.01/K.SB/11/2023, tertanggal 14 November 2023

Pokja sendiri dibagi dengan 5 jabatan, yakni pengarah yaitu ketua Bawaslu Alni, 
Penanggung Jawab merupakan anggota Bawaslu Vifner, Kemudian Ketua, yang juga anggota Bawaslu Febrian Barter, selain itu juga dibantu sekretaris yang juga kepala Sekretariat Bawaslu Karnalis Kamaruddin.

Dibantu beberapa anggota, terdiri dari anggota Bawaslu, kabag serta staf, Kepolisian dari Reserse serta Intele, Kominfo, KPI, tidak tertinggal beberapa organisasi jurnalis seperti IJTI, PWI dan, SP merupakan penasehat JPS. 

Edra Mardi Komisioner KPID Sumbar Bidang Kelembagaan memberikan tanggapan terkait surat keputusan tersebut, Edra mengatakan, KPID Sumbar sudah banyak melakukan pencegahan melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan seperti Sekolah P3SPS, Sosialisasi Deklarasi dan Focus Group Discussion (FGD). 

"Melalui upaya KPID Sumbar dalam melakukan pencegahan terkait hal tersebut, sampai saat ini belum ada informasi hoax, kebencian dan isu sara terkait kepemiluan yang ditemukan", ujar Edra. 

Kemudian dalam arahannya pada Pokja, Vifner meminta agar semua bisa melaksanakan tugas dalam mengantisipasi terjadinya isu negatif, Hoax, politik identitas dan ujaran kebencian, sehingga bisa menciptakan pemilu bermartabat, damai dan berkualitas. 

"Kita harus melakukan kolaborasi dari berbagai lembaga, baik Kepolisian, KPI, Kominfo dan juga Jurnalis, sehingga dapat mengantisipasi dan menekan kampanye hoax, sara, ujaran kebencian dan politik identitas guna menciptakan pemilu bermartabat dan berkualitas," tutur Vifner.

.