Dorong Minimalisir Pelanggaran, KPID Sumbar Adakan Sekolah P3SPS ke-5

Padang- Kualitas penyiaran Sumatera Barat dinilai semakin menurun hal ini didasarkan pada data yang ditemukan oleh KPID Sumbar dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga penyiaran. 


Sepanjang rentang tahun 2018 hingga tahun 2022 merupakan tahun paling banyak ditemukan pelanggaran. Untuk itu demi mewujudkan kesamaan persepsi terhadap P3SPS maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat adakan Sekolah P3SPS ke-5 dengan mengundang 90 Lembaga Penyiaran yang tersebar di Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat.


“Kegiatan ini digagas berdasarkan Undang-undang No.32 tentang Penyiaran dimana hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Lembaga Penyiaran terhadap P3SPS yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai panduan tentang batasan aktivitas penyelenggaraan penyiaran nasional”. Tutur Robert dalam sambutannya, Selasa (21/11/2023).


Bimbingan Teknis Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) mengusung tema Wujudkan Siaran Sehat dan Bermartabat di Sumatera Barat.


Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Sumatera Barat Robert Cenedy, Wakil Ketua Eka Jumiati, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Ficky Tri Saputra, Komisioner Pengawasan Isi Siaran Baldi Permana dan Yusrin Tri Nanda, Koordinator Bidang PKPS Dasrul, Koordinator Bidang Kelembagaan Edra Mardi. 


Dalam laporan Ketua Pelaksana Yusrin Trinanda menyampaikan kegiatan ini akan dilangsungkan selama dua hari dengan harapan agar lembaga penyiaran dapat memahami secara baik dan benar tentang P3SPS terlebih saat ini sedang dalam fase Pemilu. 


KPID Sumbar yang merupakan regulator di daerah dan diamanatkan berdasarkan UU No.32 tentang penyiaran mendorong agar Lembaga Penyiaran dapat mensiarkan program-programnya sesuai dengan P3SPS dan program siaran juga harus dapat memberikan manfaat bagi kepentingan publik dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.


Untuk itu pentingnya sekolah P3SPS agar dapat terciptanya pemahaman yang sama dalam menayangkan program siaran agar tidak bertentangan dengan P3SPS.


Disamping itu, Indra Sukma yang merupakan Kabid IKP Diskominfotik Sumbar mengatakan Hadirnya sekolah P3SPS merupakan program terobosan KPI untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan persepsi yang sama dalam menjalankan ketentuan yang telah diatur, dengan demikian  P3SPS ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi partisi penyiaran agar membantu dalam hal memilah mana yang boleh dan tidak untuk disiarkan.

.