KPID Sumbar Ingatkan Lembaga Penyiaran Dalam Tayanggan Iklan Kampanye Sesuai Dengan P3SPS
Padang- Lembaga Penyiaran (LP) harus berimbang, adil proporsional dalam menyiarkan pemberitaan dan menayangkan iklan kampanye peserta Pemilu 2024, untuk itu di ingatkan kepada LP agar menayangkan iklan kampanye sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dengan demikian LP tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta Pemilu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) Robert Cenedy, dalam menyampaikan materi terkait sosialisasi P3SPS yang dihadiri oleh Karyawan RRI Padang dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) se-Kota Padang, bertempat di Radio Republik Indonesia (RRI) Padang, Kamis (26/10/2023).
Dalam kesempatan ini Robert menjelaskan, terdapat ketentuan dalam Iklan kampanye layanan untuk masyarakat yaitu non-partisan dan wajib di buat oleh Lembaga Penyiaran minimal satu kali perhari dengan durasi 60 detik, tidak difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan dapat dibuat oleh pihak lain.
Sementara itu, LP memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilih sehat, cerdas, yang menjaga kedamaian dan suksesnya pelaksanaan pemilu tahun 2024. Begirupun dengan LP yang kerap dimanfaatkan sebagai media untuk promosi dan berkampanye, untuk itu KPID Sumbar berharap agar peran Lembaga Penyiaran ini dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dengan baik
Disamping itu, Unggul Supriyadi Kepala RRI Padang dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi dan mengingatkan terkait aturan P3SPS agar Lembaga Penyiaran menjadi media yang baik dalam menyongsong pemilu 2024.
