KPID Sumbar Tegaskan Konten Siaran Harus Memiliki Nilai Edukatif

Payakumbuh- Pentingnya pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS) perlu di aplikasikan dalam pembuatan konten siaran. 

Supardi dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan sekolah P3SPS yang diadakan oleh KPID Sumbar 
"Saya senang KPID Sumbar memberikan perhatian kepada Konten Kreator dalam pembuatan konten yang sesuai dengan P3SPS" Jelas Supardi

Seperti yang diketahui kewenangan KPID dalam melakukan pengawasan saat ini hanya terbatas pada lembaga penyiaran TV dan Radio, namun dalam kemasan konten digital di berbagai platform saat ini KPID khususnya Sumatera Barat sangat ingin konten tersebut dapat menjadi konten edukatif dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa. 

Disamping itu, Robert Cenedy selaku ketua KPID Sumbar dalam sambutannya juga mengatakan untuk suksesnya undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran harus di barengi dengan paham regulasi penyiaran yang matang agar konten siaran dapat memiliki nilai yang sesuai dengan Undang-undang. 

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Nofal Wiska, Komisioner Komisi Informasi Tanti Endang Lestari, Komisioner KPID Sumatera Barat serta Lembaga Penyiaran dan Konten Kreator Payakumbuh. ( 11/10) 

Kegiatan Sekolah P3SPS ini merupakan program kerja penting dalam melakukan pengawasan dan mencegah segala bentuk pelanggaran yang terjadi. 
"Saya berharap seluruh pelaku atau kreator dan lembaga penyiaran dapat menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam pembuatan konten kedepannya" tutur Robert

Sementara itu, Dasrul yang merupakan komisioner Pengelola Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumbar menyampaikan agar regulasi P3SPS benar-benar di pahami dengan baik.
"Seperti dalam penyajian konten ketika ada norma-norma adat dan norma lainnya perlu diperhatikan secara detail agar konten siaran tadi bersih dari segala bentuk pelanggaran" Jelas Dasrul

Dasrul juga menyampaikan harapan akan konten siaran yang dibuat dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran atau konten kreator lainnya. 
" Saya yakin konten siaran yang dibuat selama ini oleh para pelaku penyiaran sudah sampai pada 90% sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik dan penyiaran, namun hal tersebut harus di sempurnakan dengan regulasi penyiaran" Ungkap Dasrul dalam pemaparan materi nya.