Jelang pemilu, Sekda Sumbar Harapkan Lembaga Penyiaran Ciptakan Iklim Politik Yang Baik
Padang- Pelaksanaan program penyiaran pemilu harus selalu dalam kawalan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat agar tercapainya optimalisasi siaran baik yang sesuai dengan regulasi penyiaran yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Hadir dalam audiensi ini Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri, Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy, Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati, Koordinator Bid.Pengawasan Isi Siaran Ficky Tri Saputra, Koordiantor Bid. Kelembagaan serta Sekretariat KPID Sumbar di Gubernuran, Jumat (06/10)
Terkait program-program yg sedang dijalankan oleh KPID Sumbar Robert mengatakan saat ini program tersebut dirancang dengan adanya modifikasi, inovasi dan kolaborasi serta perlu adanya support dari pemerintah daerah.
Selain itu, saat ini KPID Sumbar juga berkolaborasi bersama beberapa instasi daerah seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam rangka pengawasan penyiaran Pemilu.
Dalam Undang-Undang Pemilu secara khusus KPID Sumbar bertugas melakukan pengawasan penyiaran iklan kampanye serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran didalamnya.
"Tentunya KPID perlu support pemerintah daerah untuk melaksanakan pengawalan dan pengawasan penyiaran ini" ungkap Robert
Menurut Robert peran KPID sangat besar dalam melaklukan pengawasan seperti pemanfaatan media oleh peserta pemilu dalam berkampanye.
Selain itu, dilihat dari penyelenggara hukum sendiri sepakat untuk memberikan sosialisasi pendidikan politik dalam rangka partisipasi masyarakat dengan konteks meningkatkan kuantitas dan kualitas pemilu. Sehingga demokrasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
KPID Sumbar juga banyak melakukan kegiatan salah satunya seperti workshop konten kreator yang diperuntukan bagi konten kreator Sumbar yang telah dilaksanakan pada 2022 lalu, hal ini bertujuan untuk melatih dan mendidik para konten kreator agar konten yang dibuat sesuai dengan P3SPS.
Menanggapi hal itu, Hansastri mengatakan informasi saat ini tidak hanya beredar di tv dan radio sudah banyak pada media online dan media sosial. "Saya berharap pengawasan penyiaran juga memiliki kewenangan untuk mengawasi media sosial agar dapat terfilter serta apapun bentuk program membangun yang dijalankan pemerintah daerah akan support hal tersebut" Jelas Hansastri dalam audiensi
Disamping itu, Eka Jumiati menyampaikan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KPID Sumbar seperti sosialisasi tentang iklan kampanye di radio dan TV .
lanjut, Ficky juga menjelaskan terkait slot iklan layanan masyarakat untuk pemerintahan akan mendapatkan 10% dalam penyangan dan gratis ditayangkan oleh lembaga penyiaran.
