Hadirkan Keterbukaan Informasi KPID Sumbar Bentuk PPID
Padang- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka keterbukaan dan penyediaan layanan informasi yang diharapkan dapat menjadi Pilot Project bagi KPID se-Indonesia.
Robert selaku ketua KPID Sumbar mengatakan, PPID sendiri berdiri berlandaskan kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. PPID menjadi penting dalam rangka pelayanan keterbukaan informasi.
Penerapan PPID di KPID Sumbar sendiri sudah dirancang sejak tahun 2018 lalu, namun mulai diterapkan secara serius dan bertahap di tahun 2023 ini.
"Kita berharap kehadiran PPID KPID Sumbar dapat memberikan layanan informasi kepada masyarakat", jelas Robert.
Robert yang juga mantan Ketua KPU Solok Selatan ini juga menegaskan, jika masyarakat membutuhkan layanan informasi dapat meminta data tersebut kepada layanan PPID KPID Sumbar di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 31, Alai Parak Kopi, Kec. Padang Utara, Kota Padang.
Selain itu, Robert menambahkan seluruh informasi yang nantinya dibutuhkan masyarakat akan di sampaikan di website atau media sosial KPID Sumbar.
"Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan informasi dapat mengakses website KPID Sumbar www.kpid.sumbarprov.co.id kemudian masuk ke PPID yang terdapat di menu bar, maka nanti akan ada pelayanan permohonan informasi terkait informasi yang dibutuhkan," Jelas Robert
Selain melalui website masyarakat juga dapat langsung mengunjungi kantor KPID Sumbar dan mengisi formulir yang telah disiapkan pada ruang layanan informasi lalu pemohon mengisi sesuai dengan kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Robert berharap masyarakat juga terlibat aktif dan memberikan dukungan untuk dapat mengawasi serta menunjang tugas-tugas yang dilaksanakan KPID Sumbar. Selain itu, apapun informasi yang dibutuhkan masyarakat PPID KPID Sumbar siap memberikan informasi tersebut sesuai dengan slogan PPID KPID Sumbar KPID terbuka dan KPID terpecaya.
