KPID Sumbar Ikuti FGD Penyempurnaan Ranperda Penyiaran
Padang- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat ikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait penyempurnaan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran tentang penyelenggaraan penyiaran di daerah
FGD ini diikuti oleh Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy, Wakil Ketua Eka Jumiati, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Baldi Pramana dan Tim Perancang Universitas Andalas Khairani, Yuslim, Syofiarti, Abdhy, Rozin serta Tim Kanwil Kemenkumham Sheryl dan Rivan, di Universitas Andalas, (30/08)
Salah satu pertimbangan penting dalam Ranperda Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran yang lebih baik, baik Lembaga Penyiaran publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan harus dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi, ada beberapa hal penting yang harus dikuatkan kembali seperti kebutuhan untuk aktualisasi nilai-nilai kebudayaan/kearifan lokal Provinsi Sumatera Barat serta penguatan konten 10%
Menurut Robert, Ranperda Penyiaran sangat penting untuk di sahkan secepatnya agar lembaga penyiaran dapat beroperasi lebih baik serta dapat memenuhi amanat Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan penyiaran di daerah dan juga harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada.
Lanjut Eka Jumiati juga menyampaikan Perda penyiaran perlu juga mengatur nilai edukasi terkait pembangunan kebudayaan Sumatera Barat agar dapat mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya dan pariwisata di daerah
Selain itu, Baldi juga menambahkan agar dalam perancangan Ranperda dapat memberikan income atau pemasukan daerah melalui penyiaran
Sementara itu, Yuslim menyampaikan ada 3 landasan penting yang dimuat dalam Ranperda yaitu Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.
Lanjut, Yuslim juga menjelaskan perlu adanya ketegasan dalam pemberian sanksi Administrasi dan harus diiringi dengan sanksi pidana bila dianggap telah melewati batas dan harus sesuai dengan regulasi yang jelas
Sependapat dengan hal tersebut, Rivan menyampaikan kejelasan Ranperda agar tidak menjadi blunder dalam perancangannya.
menurut Rivan, Ranperda dibuat harus memiliki latar belakang yang kuat dan juga pola yang jelas yaitu secara teoritis dan secara praktis begitupun dengan pengkajian secara matang tentang penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat.
