KPID Sumbar lakukan Monitoring dan Evaluasi ke Radio Daerah
Padang- KPID Sumbar tegaskan lembaga penyiaran harus lebih selektif dalam memahami isi P3SPS agar lembaga penyiaran tidak terkena sanksi atas penyiaran iklan yang dinilai melanggar aturan.
"Seluruh lembaga penyiaran harus memiliki SDM yang kuat agar manajemen Lembaga Penyiaran dapat terkelola dengan baik" Jelas Ficky dalam monitoring evaluasi radio Harau Fm dan Elsi FM
Lebih lanjut dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Pengaturan terkait P3SPS tentang perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dimaksud jadi suatu pedoman yang wajib dipatuhi penyelenggara penyiaran baik TV maupun radio agar pemanfaatan tayangan bagi ranah publik dapat menuai kemaslahatan bagi masyarakat
Menurut Ficky, secara kelembagaan, KPID Sumatera Barat tidak pernah menghalangi bahkan membatasi lembaga penyiaran untuk mencari pendapatan atas penerimaan yang di terima dari iklan- iklan yang masuk kedalam lembaga penyiaran itu sendiri. Namun, harus lebih selektif agar tidak terkena pasal P3SPS
"Seperti pada radio Harau Fm dan Elsi Fm misalnya, selain kekurangan SDM kebanyakan siaran radio di daerah-daerah programnya telah di dominasi oleh obat- obat herbal" ungkap ficky
Lanjut, ficky juga mengatakan dalam pelaksanaan monitoring evaluasi komisioner KPID beberapa kali, mendapati sebagian besar isi siaran dan iklan merupakan promosi dari obat- obatan herbal dan didapati juga iklan obat herbal yang masuk kedalam kategori dewasa juga di perdengarkan pada jam ramah anak yakni pada pagi dan sore hari.
Untuk itu, KPID Sumbar berharap agar Lembaga Penyiaran dapat lebih memahami sehingga tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi kedepannya
