KPID Sumbar dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Lakukan Penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding)
Batusangkar- KPID Sumatera Barat jalin kerjasama melalui penandatangan MoU (memorandum of understanding) dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPID Sumatera Barat Robert Cenedy dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta di saksikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumatera Barat Edra Mardi dan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Beni Aziz dan Khadafi serta kepala sekretariat Karnalis Kamaruddin dan seluruh anggota divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat di Hotel Emersia Batusangkar, (28/08)
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Sumatera Barat mengatakan, nota Kesepahaman ini diharapkan dapat membangun kemitraan antara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat sebagai perwujudan rasa tanggung jawab bersama dalam upaya meningkatkan kerjasama pengawasan partisipatif untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 yang bersih, berkualitas dan bermartabat
Lanjut, Robert juga mengatakan "Koordinasi kerja sama antar lembaga ini selain untuk mendorong aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu, juga menciptakan lingkungan yang bebas dari isu SARA dan penyebaraan berita hoax dalam penyelenggaraan Pemilu"
Selain itu, Edra Mardi juga menyampaikan apresiasi dan penguatan terhadap MoU agar terjalin kerjasama yang solid dan dapat menjadi tolak ukur bagi kedua lembaga dalam melaksakan pengawasan pemilu 2024 mendatang sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga, sehingga terciptanya pemilu yang fundamental juga ikut mencegah banyaknya potensi pelanggaran Pemilu baik dari sisi penyelenggaraan maupun peserta pemilu.
Disamping itu, Edra juga mengingatkan kepada lembaga penyiaran di sumatera barat khususnya agar memberikan slot yang adil dan berimbang serta hindari eksploitasi terhadap siaran Pemilu apalagi di tahapan kampanye kalau ada permintaan iklan kampanye dan pembuatan iklan kampanye wajib sesuai dengan P3SPS.
