KPID Sumatera Barat Lakukan Evaluasi Televisi Jaringan Pasca Pelaksanaan Analog Swicth Off (ASO)
Padang- Meskipun pelaksanaan migrasi digital dari analog atau yang biasa disebut Analog Swicth Off (ASO) telah diresmikan sejak 02 November 2022, namun untuk daerah Sumatera Barat masih belum dilaksanakan sepenuhnya.
Dalam rapat evaluasi Robert selaku komisioner bidang pengawasan isi siaran mengatakan masih ada televisi yang belum melakukan migrasi digital dan ditemukan juga Lembaga Penyiaran yang belum melakukan siaran digital setelah migrasi dari analog ke digital.
" dari data yang diberikan oleh Menkominfo masih ada ditemukan Lembaga Penyiaran yang belum migrasi digital, ada12 Lembaga Penyiaran yang sudah melakukan migrasi digital dan ada 6 Lembaga Penyiaran yang masih berstatus analog dari 18 Lembaga penyiaran yang tedaftar sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Digital" Jelas Robert
Rapat evaluasi ini dihadiri langsung oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Ficky Tri Saputra dan Baldi Pramana serta Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Dasrul dan juga hadir Lembaga Penyiaran Televisi Jaringan yang berada di kota Padang. (7/8)
Sementara itu, menurut Dasrul dampak pelaksanaan ASO sangat besar kepada masyarakat saat ini. "saya melihat komitmen pemenang MUX kurang maksimal dalam pelayanan kepada penyewa MUX seperti terbatasnya jangkauan pemancar pemegang MUX yang mengakibatkan minimnya Convert Area dan banyaknya blankspot area siaran" jelas Dasrul
Menanggapi hal tersebut Lembaga Penyiaran ANTV selaku pemenang MUX yang di wakili oleh Robi menjelaskan tentang convert area ANTV yang letaknya kurang strategis sehingga kesulitan dalam bersiaran sedangkan infrastruktur lembaga penyiaran ANTV untuk bersiaran digital saat ini masih menunggu alat dari pusat.
Selain ANTV ada dua Lembaga Penyiaran yang menjadi pemenang MUX yaitu TVRI dan Metro TV. Namun, masih tetap terjadi blankspot area siaran.
Salah satu penyebab utamanya karena kondisi geografis Sumbar yang berbukit dan sulit dijangkau.
Disamping itu, fasilitas infrastruktur yang di sediakan pemegang MUX pun belum memadai, sehingga penyewa MUX tidak maksimal melaksanakan teknis pendistribusian materi siaran terutama dalam menyiarkan konten lokal. (Rls)
