Penguatan Konten Lokal Dalam Antisipasi Penyakit Masyarakat

Padang -  Tujuan penyiaran lokal  dalam konteks UU No 32 tentang penyiaran, adalah penayangan konten lokal, yang diatur agar berkeadilan bagi masyarakat di daerah.

“Masyarakat di daerah, juga bisa menerima siaran daerahnya sendiri, jangan hanya Jakarta saja yang mereka terima,” ungkapnya. (2/5)

Lanjut, selain itu  dengan menerapkan konten lokal oleh lembaga penyiaran, artinya juga telah ikut serta dalam pembangunan di daerah tersebut. “Jadi kalau konten 10 persen ini diterapkan, begitu banyaknya potensi daerah di Sumbar yang bisa dipromosikan seperti dalam konteks ekonomi dan budaya sosial, kita jadi tahu apa yang terjadi di Sumbar ini,” katanya.

Karenanya menurut Dasrul, sudah seharusnya potensi-potensi daerah itu digali dan kemudian dikemas ke dalam konten lokal dan ditayangkan lembaga penyiaran.

Ia mencontohkan, stasiun Bali TV yang hingga kini bisa terus maju dengan sajian-sajian konten lokal. 

Dalam pelaksanaan sistem siaran berjaringan setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada didaerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan monopoli informasi seperti yang terjadi sekarang.

Selain itu, pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. "Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan politik, sosial dan budayanya" Jelas Dasrul

Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal. 

Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dalam semangatnya melindungi hak masyarakat secara lebih merata.

Hal ini diungkapkan Dasrul SS, MS,i Komisoner KPID Sumbar pada Talkshow " Penguatan Konten Lokal Dalam Antisipasi Pekat " di TVRI Sumatera Barat Selasa 2 Mei 2023 bersama Dr Pramono SS, MS,i Akademisi Budaya Minangkabau FIB Unand dan Saparman SH Dt Gadang Rajo Lelo Tokoh Adat Nagari Limau Manih Pauh Padang.