Roadshow Sekolah P3SPS: KPID Sumbar Gelar Sekolah P3SPS Tahap 1 Bagi SDM Penyiar di Kota Sawahlunto

Sawahlunto- KPI Daerah Sumatera Barat dorong SDM Penyiar agar dapat memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) lebih baik lagi melalui Roadshow " Sekolah P3SPS".

Melalui Bimbingan Teknis Roadshow "Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ) P3SPS" diharapkan penyiar dapat mengaplikasikan aturan yang telah dipelajari dalam bersiaran. (06/04)

KPI Daerah Sumatera Barat berkerjasama dengan Pemerintah Daerah mewujudkan Sekolah P3SPS di berbagai kota Sumatera Barat. Untuk tahap pertama KPID Sumbar berkerjasama dengan pemerintah Sawahlunto dan mengundang penyiar daerah dari berbagai Lembaga Penyiaran untuk dapat bergabung dalam kegiatan tersebut. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Ahli 1 Irzam dan Komisioner Pengawasan Bidang Isi Siaran Robert cenedy serta Komisioner Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Dasrul, yang merupakan salah satu narasumber pada kegiatan Bimtek

Dalam pengamatan KPID Sumbar beberapa kendala kerap terjadi di lembaga penyiaran daerah. Salah satu permasalahan utama yaitu kurangnya SDM penyiar dan biaya produksi. Namun, hal tersebut selalu berusaha diperbaiki oleh lembaga penyiaran agar dapat selalu bersiaran dengan baik dan tidak kehilangan pendengar setianya. 

Dilihat dari sudut pandang lain, Dasrul menyampaikan untuk kemasan konten siaran yang seharusnya memiliki nilai jurnalistik kini juga sudah tidak terlihat lagi. Menurutnya, radio sebagai media tradisional harusnya bisa bertransformasi sebagai media baru di era digital dan memenuhi konten siaran sesuai dengan nilai jurnalistik yang terdapat daam P3SPS. Karena di era digital sekarang radio sangat tertinggal jauh oleh platform media soSial Seperti Instagram, Youtube,tiktok dll yang banyak digandrungi masyarakat. 


Disamping itu, Robert menjelaskan lebih dalam bentuk Pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi di lakukan oleh radio biasanya terjadi pada Musik dan Iklan yang di putar radio. Adapun kategori musik yang melanggar seperti Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/ cabul/ vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. 

KPID Sumbar berharap Lembaga Penyiaran dapat tunduk dan patuh pada ketentuan pelarangan atau pembatasan program siaran. "Terutama saat ini yang merupakan tahun politik saya berharap tidak ada lembaga penyiaran yang akan terkena peringatan karena tidak mengikuti regulasi yang ada" Jelas Robert dalam pemaparannya

Sementara itu, Irzam menyapaikan ucapan terimakasih kepada KPID SUmbar karena telah memilih kota sawahlunto untuk mengadakan Bimbingan Teknis SDM Penyiar Sekolah P3SPS. 

Selanjutnya, ada beberapa kota yang akan dikunjungi oleh KPID Sumbar untuk kegiatan "Sekolah P3SPS" yang tentunya berkerjasama dengan pemerintah daerah dalam membangun iklim penyiaran yang baik.