KPID Sumbar dan KPU Sumbar Tingkatkan Koordinasi Jelang Pemilu 2024
Padang- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat ingatkan Para peserta pesta demokrasi besok agar dapat mengikuti regulasi yang diberikan oleh KPU Sumatera Barat dan juga untuk Lembaga Penyiaran di harapkan dapat memperhatikan kembali regulasi dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Hal tersebut di sampaikan langsung dalam rangkaian kegiatan Audiensi bersama KPU Sumatera Barat. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Ficky Tri Saputra, Komisoner Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy, Koordinator Bidang PS2P Dasrul dan Koordinator Bidang Kelembagaan Edra Mardi serta Ketua KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani dan Jajarannya. (09/03)
Pada Kesempatan ini Robert menjelaskan point penting pada tahapan iklan kampanye yang harus di wanti-wanti bersama yaitu narasi saat berkampanye. Menurut Robert, narasi saat berkampanye bisa menimbulkan padangan-pandangan yang berbeda dan sangat tipis sekali untuk bisa terjerat dalam pelanggaran.
Tidak hanya itu Eka Jumiati juga menyampaikan terkait pemahaman iklan kampanye yang perlu di pelajari bersama agar saat melakukan pengawasan dapat di koordinasikan nantinya. Sehingga, kesalahan seperti berkampanye pada masa tenang tidak terulang kembali.
Lanjut, Dasrul juga menyampaikan harapannya agar dapat berkerjasama dalam pengawasan iklan kampanye sehingga tidak ada kecemburuan antar sesama dan dapat meningkatkan pertumbuhan kreativitas iklan kampanye di Lembaga Penyiaran.
Sementara itu, KPID Sumbar juga akan mengirimkan data-data LP yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) agar dapat menjadi pedoman bagi KPU Sumatera Barat dalam menjalin kerjasama kampanye.
Disamping itu, Izwaryani yang akrab disapa adiak ini mengatakan harapannya terkait koordinasi lanjutan bersama KPID Sumbar terkait desain dan iklan kampanye ke depan. Agar ada sinkronisasi dan kesepahaman yang sama.
