KPI Daerah Sumatera Barat Harapkan Peningkatan Pengawasan Partisipatif Oleh Masyarkat Terhadap Konten Siaran
Pasaman Barat- KPID Sumatera Barat berikan sosialisasi penyiaran sehat tentang tayangan berbasis jurnalistik yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada Siswa/I SMA 1 Pasaman bersama Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi penyiaran sehat agar Siswa/I dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat dan lebih paham tentang tayangan yang sehat dan sesuai dengan P3SPS.
Hadir dalam kegiatan tersebut Baldi Pramana selaku Komisioner Pengawasan Isi Siaran, Supriono anggota DPRD Kab. Pasaman Barat, Ahmad Hazan Kepala SMA 1 Pasaman Barat dan Devi Irawan dari LSM Aliansi Masyarakat Pasaman Barat di Mesjid Darul Ulum SMA 1 Pasaman Barat. (07/03)
Baldi menjelaskan para siswa harus dapat melek akan media penyiaran dalam konteks yang seluas-luasnya. Hal ini dijelaskan tidak hanya untuk media elektronik seperti televisi ataupun radio. Namun, seperti informasi yang berasal dari media cetak seperti koran, artikel dan juga yang berasal dari Media baru seperti media sosial perlu dipahami dengan cermat.
lanjut, menurut Baldi informasi yang berasal dari beragam media dapat sangat berpengaruh dalam perilaku masyarakat berkembang saat ini.
Seperti yang dijelaskan dalam P3SPS terkait aturan yang menjadi batas bagi para Jurnalis dalam memuat sebuah siaran seperti Nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antar golongan, etika profesi, kepentingan publik, layanan publik, hak privasi, perlindungan kepada anak, perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu, muatan seksualitas, muatan kekerasan, muatan pogram terkait NAPZA, muatan program terkait perjudian, muatan mistik, horor dan supranatural, penggolongan program siaran prinsip-prinsip jurnalistik, narasumber dan sumber informasi, hak siar bahasa, bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan, sensor, program siaran berlangganan, siaran iklan, program asing, siaran langsung , muatan penggalangan dana dan bantuan, muatan program kuis undian berhadiah dan permainan lain, siaran pemilu dan pilkada, pengawasan sosialisasi dan rekaman.
"aturan-aturan dalam P3SPS itulah yang harus diterapkan oleh Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat dalam melakukan pengawasan siaran begitupun dengan Lembaga Penyiaran harus mematuhi aturan tersebut", Terang Baldi dalam pemaparannya
Baldi Juga berharap agar Siswa/i SMA 1 Pasaman Barat dapat berpartisipasi dalam mengawasi konten-konten yang bersifat negatif, berbahaya dan mengadu domba masyarakat
Sementara itu Supriono, SP berharap siswa SMA 1 Pasaman Barat dapat ikut mengawasi tontonan yang tidak baik untuk dikonsumsi oleh publik serta dapat melaporkan segera jika menemukan dugaan pelanggaran terhadap konten siaran kepada Lembaga KPID Sumatera barat
Disamping itu, Syamsul Bahri juga mendukung penuh KPID Sumbar dalam menyikapi laporan dari masyarakat tentang pelanggaran terhadap aturan P3SPS, karena kita sangat peduli dengan literasi penyiaran yang sehat maka kita perlu adanya kerjasama bersama masyarakat.
