Melanggar P3SPS, Komisioner KPID Sumbar Ingatkan LP di Sumbar Tidak Latah Tayangkan Fajar Sadboy
Padang- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat ingatkan lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran publik yang berjaringan di sumbar untuk tidak latah menyiarkan progam acara Fajar sadboy yang bertemakan percintaan yang saat ini ramai di layar kaca demi mengerjar rating dan jumlah penonoton.
Fajar menjadi sangat viral karena unggahan video dirinya yang menangis di putusi oleh sang pujaan hati. Sembari menangis Fajar berucap “Cinta memang tidak selama nya indah, tapi setidaknya saya punya perjuangan di hargai”
Koordinator bidang isi siaran KPID Sumatera Barat Ficky Tri Saputra menjelaskan , fenomena tersebut tidak sesuai dengan peraturan komisi penyiaran Indonesia nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran yang terdapat padang BAB ketiga tentang anak anak dan remaja sebagai narasumber.
Lebih rinci Ficky menguraikan dalam PKPI tersebut setiap lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program yang melibatkan anak atau remaja sebagai narasumber. Lembaga Penyiaran wajib mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu, lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak atau remaja dibawah umur mengenai hal hal diluar kapasitas mereka untuk menjawab pertanyaan seperti kematian, perceraian , perselingkuhan orang dan keluarga , serta kekerasan , konflik serta bencana yang menimbulkan dampa traumatik.
Tidak itu saja dalam PKPI tersebut menurut mantan koordinator liputan disalah satu TV lokal ini juga menambahkan setiap lembaga penyiaran wajib mempertimbangkan kemanan dan masa depan anak dan remaja yang menjadi narasumber dari program siaran yang di tampilkan , dan yang terpenting menurut Ficky lembaga penyiaran harus menyamarkan identitas anak baik sebagai korban maupun pelaku.
Melihat fenomena tentang drama percintaan Fajar Sadboy dengan mantannya yang menjadi tontonan paling banyak digemari, merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap Lembaga Penyiaran. Sebab, faktanya jika merujuk kepada PKPI nomor 1 tahun 2012 kisah percintaan fajar dan mantanya tidak tepat untuk dijadikan sebagai narasumber diluar kapasitasnya
Ficky juga mencermati, tayangan televisi di Indonesia sering kali mengambil adegan pergaulan para pemuda-pemudi atau sindrom bintang yang dialami oleh anak-anak muda. Banyak adegan yang mencontohkan hal-hal yang tidak baik untuk kalangan anak-anak di lingkungan. Misalnya adegan percintaan, panggilan mesra, bahkan adegan-adegan bermesraan.
Hal tersebut, menurutnya, dapat mendorong anak-anak dan remaja mengerti bahwa pacaran atau bermesraan telah menjadi sebuah jewajar untuk dilakukan. Sehingga gaya dan pola pergaulan yang disiarkan di televisi maupun Youtube dapat dengan mudah ditiru anak-anak dan remaja yang psikologisnya masih labil dan mudah untuk dipengaruhi.
Fenomena progam reality show di Indonesia saling berlomba mengambil simpati masyarakat demi keuntungan semata tanpa memikirkan dampak dari tayangan tersebut untuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” terangnya
Saat ini di sumatera barat saat ini terdapat sebanyak 21 TV swasta dan 1 TV pemerintah , 50 radio baik milik pemerintah maupun swasta, komisioner kpid sumbar ini berharap kepada semua lembaga penyiaran untuk mematuhi setiap pedoman perilaku siaran dan program siaran atau P3SPS yang menjadi kibat suci bagi setiap lembaga penyiaran dalam melakukan penayangan di televisi maupun radio.
