Panggil stasiun TV Indosiar Padang, KPID Sumbar ingatkan Untuk patuhi P3SPS
Padang - “Pelanggaran yang kerap di lakukan oleh Lembaga Penyiaran membuktikan lemahnya pengawasan internal yang dimiliki oleh Lembaga Penyiaran tersebut kedepan setiap lembaga penyiaran lebih fokus dan serius dalam memperhatikan setiap tayangan sebelum di siarkan kepada masyarakat .”
Hal ini di Ungkapkan robet cenedy komisioner KPID Sumbar dalam melakukan audiensi dengan lembaga penyiaran Indosiar Senin 20 Juni 2022.
Robert mengakui terkait pelanggaran yang di lakukan oleh Indosiar dalam program Ka ranah Minang tema “baburu babi”, terlihat jelas dan kasat mata pelanggaran yang di temui oleh tenaga pemantau dimana, beberapa kali terlihat aktifitas merokok dalam program tersebut, hal ini jelas jelas bertentangan dengan P3 pasal 18 sementara di SPS dalam pasal 27 ayat 2 tentang pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok , napza dan minuman beralkohol dalam program siaran.
Bagi lembaga penyiaran yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif berupa surat teguran tertulis.
Ditambahkan Robert, KPID Sumbar mengimbau lembaga penyiaran untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.
Kemudian, Robert juga meminta agar lembaga penyiaran melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap program lokal yg akan ditayangkan sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran yang berulang.
“mewujudkan penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat menjadi tanggung jawab semua pihak khususnya lembaga penyiaran itu sendiri ,” tambahnya.
