Dinilai Penting, Komisi 1 DPRD Sumbar Dukung Lahirnya Perda Tentang Penyiaran
Padang- Komisi 1 DPRD Sumatera Barat minta KPI Daerah Sumatera Barat untuk dapat kebut naskah persiapan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Penyiaran" Ungkap Sawal pada agenda jalin silahturahmi KPID Sumbar bersama Komisi 1 DPRD Sumatera Barat di ruang rapat DPRD Sumbar. (08/06)
Agenda ini dihadiri oleh Ketua KPID Sumbar Dasrul, Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati, Koordinator Bidang Isi Siaran Ficky Tri Sahputra, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy dan Baldi Permana, Komisioner Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Trisno , Komisioner Bidang Kelembagaan Edra Madir serta Sawal Ketua Komisi 1 yang merupakan Fraksi PPP Nasdem, Rafdinal Sekretaris Komisi 1 dari Fraksi PKS dan Maigus Nasir Wakil Sekretaris Komisi 1 dari Fraksi PAN.
"Sebenarnya Ranperda Penyiaran ini sudah diamanahkan dalam Undang-undang No.32 Tahun 2002 dan di amanahkan juga pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) untuk dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan dari daerah itu sendiri" Jelas Dasrul selaku Ketua KPID Sumbar
"Di Indonesia Perda Penyiaran juga sudah diberlakukan di tiga provinsi yaitu Yogyakarta, Bali dan Lampung" Jelas Ficky
Lanjut, Edra juga menjelaskan realisasi Perda Penyiaran ini dapat memberikan penguatan lebih terhadap lembaga KPID Sumbar dalam melakukan tugas dan tanggung jawab terhadap dunia penyiaran di Sumatera Barat.
Menurut Rafdinal, Pengkajian Perda ini perlu dikaji secara mendalam sehingga yang menjadi dasar pembuatan perda akan lebih jelas.
"Salah satu rujukan Perda yang cocok dengan Sumatera Barat adalah Perda dari Yogyakarta" Jelas Rafdinal
Disamping itu, Robert Cenedy menyampaikan beberapa kendala Pengawasan KPID Sumbar. Seperti halnya Pengawasan TV dan Radio yang memiliki total 32 frekuensi dan tidak bisa terangkul secara keseluruhan. hal ini disebabkan oleh alat pemantauan yang hanya mampu memantau SSiaran kota Padang saja. Sedangkan, KPID Sumbar berkedudukan di Provinsi yang secara tupoksi nya harus melakukan pengawasan ke seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat.
"dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran ada dua bentuk kegiatan yang sifatnya internal dan tidak bisa limpahkan seperti Monitoring evaluasi, namun yang dapat disinergikan dengan DPRD Sumbar yaitu kegiatan seperti Literasi dan Edukasi" Terang Trisno
Dalam melakukan pemantauan di Kab/Kota KPID melakukan nya dengan Monitoring Evaluasi dengan meninjau kendala dan program yang disiarkan oleh LP.
"Sedangkan, dilihat pada anggaran KPID Sumbar itu sudah 80% penggunaan hanya untuk Honororium, kebutuhan ATK dan Kantor, untuk itu dalam melakukan monitoring evaluasi ini sangat terbatas" Ungkap Eka
Selaras dengan ini, Dasrul menjelaskan kondisi terkait Keberadaan Kantor KPID yang dinilai 70% sudah mengalami kerusakan parah dengan tidak adanya Aula serta keterbatasan fasilitas membuat KPID Sumbar juga tidak bisa menjalankan rencana kerja yang sudah dibuat secara efektif, salah satunya seperti agenda kegiatan Sekolah P3SPS yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.
Banyaknya kendala yang di hadapi oleh KPID Sumatera Barat akan berdampak pada lemahnya pengawasan. "Tentunya kami tidak ingin hal tersebut terjadi, yang kami inginkan KPID dapat hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat memberi kontribusi terbaik dalam dunia penyiaran serta mencerdaskan masyarakat" Harap Baldi
Dalam kesempatan ini Maigus Nasir menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, KPID Sumbar dipersilahkan menompangkan kegiatan seperti Literasi dan Edukasi pada anggaran DPDRD. Hal ini dilakukan untuk mensiasati anggaran hibah yang terbatas. Tidak Hanya itu, Maigus juga menyampaikan demi menunjang pengawasan penyiaran di harapkan KPID dapat memasukan permintaan alat perekam pada anngaran perubahan mendatang.
